Polresta Sleman Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Pilkada di Sendangmulyo ke Kejaksaan

Satu tersangka yang menjadi DPO itu adalah Kiskandar (54) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 14 Desember 2024 | 13:48 WIB
Polresta Sleman Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Pilkada di Sendangmulyo ke Kejaksaan
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman telah merampungkan berkas penyidikan terkait perkara politik uang pada proses Pilkada Sleman 2024 yang terjadi di Sendangmulyo, Minggir. Berkas penyidikan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk diperiksa.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian. Dia bilang penyerahan berkas ke Kejari Sleman sudah dilakukan Jumat (13/12/2024) kemarin.

"Untuk berkas (perkara politik uang di Sendangmulyo) kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk dilakukan penelitian," kata Adrian saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).

Disampaikan Adrian, pada perkara tersebut terdapat total enam tersangka. Saat ini satu orang tersangka masih dalam pencarian atau buron.

Baca Juga:Sudah Panggil Sri Purnomo dan Raudi Akmal Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Kustini Selanjutnya?

"Jumlah tersangka enam dengan rincian lima tersangka kooperatif menjalani proses penyidikan dan satu DPO," ujarnya.

Adapun dalam berkas perkara itu, para tersangka disangkakan Pasal 187A sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4). Dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Belum lama ini, Polresta Sleman juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk salah satu tersangka kasus politik uang pada Pilkada 2024. Surat DPO itu dikeluarkan setelah yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan polisi.

Satu tersangka yang menjadi DPO itu adalah Kiskandar (54) warga Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Surat DPO tersebut telah dibagikan ke media sosial resmi milik Polresta Sleman.

Surat pemanggilan itu telah dilayangkan sejak Senin (9/12/2024) kemarin. Namun sejak itu Kiskandar tidak kooperatif dan justru mangkir hingga tak bisa ditemukan.

Baca Juga:Kejari Sleman Cecar Raudi Akmal 30 Pertanyaan, Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Terus Bergulir

Disampaikan Adrian, tersangka tersebut berperan sebagai orang yang memberi uang. Dia meminta tersangka untuk segera kooperatif dan menyerahkan diri.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang.

Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak