SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam. Kali ini sosok Raudi Akmal, putra dari mantan Bupati Sleman Sri Purnomo serta Bupati saat ini Kustini Sri Purnomo.
Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di Kejari Sleman pada Kamis (12/12/2024), Raudi terpantau keluar setelah diperiksa sekira pukul 14.45 WIB. Dia terlihat mengenakan masker dan langsung memasuki mobil tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto membenarkan pemanggilan Raudi Akmal hari ini dan Sri Purnomo kemarin. Mereka diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.
"Jadi memang benar Kejaksaan Negeri Sleman kemarin melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Sri Purnomo, mantan Bupati Sleman. Kemudian pada hari ini tadi kepada Raudi, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi semua," kata Bambang saat ditemui, Kamis sore.
Saat ini, dia memastikan proses terkait penyidikan kasus itu tersebut terus berlanjut. Termasuk untuk melakukan pemanggilan saksi-saksi yang lain untuk dimintai keterangan.
Disampaikan Bambang, ada puluhan pertanyaan yang diajukan baik kepada Raudi maupun Sri Purnomo kemarin.
"Kalau pertanyaan untuk saudara Raudi tadi sekitar 30 pertanyaan ya. Kalau Pak Sri Purnomo kalau tidak salah 25 pertanyaan," ungkapnya.
Terkait kapasitas Raudi saat pemeriksaan kali ini, Bambang menyebut terlepas dari jabatan sebagai anggota DPRD Sleman saat itu. Raudi dipanggil atas kapasitasnya selaku pribadi.

"Jadi memang beliau diperiksa sebagai saksi ya saksi itu berarti yang mengetahui, ya mengetahui dalam hal ini kita meminta keterangannya kapasitasnya selaku pribadi saudara Raudi sendiri. Terlepas dari jabatan beliau selaku anggota DPRD. Jadi sebagai pribadi saudara Raudi sendiri," ujar dia,
Terkait dengan bukti awal untuk pemanggilan Sri Purnomo dan Raudi, Bambang tak memaparkan secara lebih jauh. Dia hanya bilang hal itu bagian dari materi penyidikan.
"Jadi itu merupakan suatu materi penyidikan yang kita belum bisa sampaikan karena itu masih materi penyidikan yang pada prinsipnya mereka dimintai keterangan sebagai saksi," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Sri Purnomo dan Raudi Akmal, Soepriyadi mengatakan pemeriksaan Raudi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.
"Tadi beliau datang jam 09.05 WIB sampai di sini langsung diperiksa selesai sekitar 14.45 lah. Belum tahu ya [pemanggilan lagi]," ujar Soepriyadi.