Ditutup karena Curangi Pelanggan, SPBU Janti Kembali Dibuka usai Penuhi Syarat Ini

Dibukanya kembali SPBU Janti karena telah memenuhi syarat legalitas dan spesifikasi setelah ditera ulang.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 12 Desember 2024 | 15:50 WIB
Ditutup karena Curangi Pelanggan, SPBU Janti Kembali Dibuka usai Penuhi Syarat Ini
SPBU 44.552.10 Janti, Yogyakarta yang sempat ditutup akibat kena sanksi kembali dibuka, Kamis (12/12/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Sempat ditutup akibat kena sanksi Pertamina Patra Niaga, satu dari empat SPBU, yakni SPBU 44.552.10 Janti, Sleman beberapa waktu lalu, kini akhirnya dibuka kembali. Pembukaan dilakukan setelah Pertamina mengambil alih SPBU yang sebelumnya dikelola pihak swasta tersebut.

"Kami telah mengoperasionalkan kembali SPBU Janti yang sebelumnya dikelola pihak swasta. Kini, SPBU tersebut dikelola oleh PT Pertamina Retail, anak perusahaan PT Pertamina [Persero], demi memastikan kualitas dan kuantitas layanan," papar Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Kamis (12/12/2024).

Brasto mengungkapkan, dibukanya kembali SPBU Janti karena telah memenuhi syarat legalitas dan spesifikasi setelah ditera ulang oleh UPT Metrologi. Sebelumnya SPBU tersebut ditemukan melakukan kecurangan dengan mengurangi ukuran literan yang mengakibatkan kerugian pelanggan.

Karenanya meski kembali dibuka, Pertamina tetap memberlakukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi SPBU Janti. Diantaranya SPBU tersebut mengganti dispenser bermasalah dalam 60 hari dan lolos audit program Pasti Pas Good dari Pertamina.

Baca Juga:Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU

Sedangkan SPBU lain yang sempat dikenakan sanksi, seperti SPBU Tugu dan Kentungan secara bertahap juga akan kembali dioperasionalkan. Dengan demikian dapat memberikan layanan kepada masyarakat kembali.

"Sedangkan untuk SPBU Ngaglik, kami masih menunggu arahan pihak meteorologi dan otoritas terkait," jelasnya.

Ditambahkan Kabid Usaha Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti, untuk memastikan layanan SPBU, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 50 SPBU di kabupaten tersebut. Semua SPBU ini telah melalui proses tera ulang sesuai standar.

"Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait kualitas BBM," ujarnya.

Terkait SPBU Ngaglik yang ditutup yang belum juga dibuka lanjut Kurnia karena sejumlah alasan. Dinas Perindustrian, UPT Metrologi dan Direktorat Meteorologi Kementerian Perdagangan. Pertamina dan Metrologi menemukan adanya alat tambahan pada tiga dispenser di SPBU tersebut.

Baca Juga:Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun

"Berdasarkan temuan, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Sementara Ketua Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana) Migas DPC DIY, Aryanto Sukoco mengungkapkan, pihaknya terus mengingatkan pengelola SPBU untuk mematuhi Standar Operasional Procedur (SOP) dari Pertamina. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi pelanggaran karena semua SPBU yang telah bersertifikasi

"Kita tidak boleh mengambil hak yang bukan hak kita. Karenanya diharapkan anggota kami memiliki standar layanan yang baik sesuai SOP," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak