Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja

Polda DIY ungkap sindikat judol di Bantul. Modus: eksploitasi bonus situs dengan akun fiktif. 5 tersangka ditangkap, omzet Rp50jt/bulan. Terancam 10 tahun penjara.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:01 WIB
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
Rilis kasus judi online di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil membongkar sekaligus menangkap kelompok pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Kelompok yang berhasil ditangkap di Banguntapan, Bantul ini menjalankan modus dengan mengeksploitasi celah sistem pada situs judol demi meraup keuntungan secara sepihak.

Adapun para pelaku melangsungkan aksinya melalui bermain judi slot dengan membuat akun-akun baru setiap hari. Hal itu digunakan untuk menguras dana dari bandar.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menuturkan bahwa aktivitas judol ini terungkap bermula dari informasi yang diterima oleh Ditintelkam Polda DIY pada Kamis (10/7/2025) lalu.

Baca Juga:Dari Kemenangan Kecil Jadi Bencana: Psikolog Ungkap Pola Pikir Pecandu Judi Online

"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim menemukan kegiatan perjudian online di sebuah rumah di Banguntapan, Bantul," ungkap Slamet dikutip, Rabu (6/8/2025).

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online. Mereka menggunakan empat unit komputer, yang mana masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi.

Kelima orang yang behasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang. 

"Mereka sudah beroperasi satu tahun. Istilah mereka, mereka ini player [pemain judol]," imbuhnya.

Cari Situs Judol Promo

Baca Juga:Mahasiswa dan Pelajar Indonesia Paling Banyak Terjerat Judi Online, Pengamat Minta Pemerintah segera Turun Tangan

Adapun tersangka RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus.

Sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi tersebut.

"Dia menyiapkan link situs yang ada promosinya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online," terangnya.

Setiap karyawan diarahkan untuk mengoperasikan setidaknya 10 akun judol setiap hari.

"Kalau akun baru kemungkinan menang besar, kalau judi kan begitu biasanya, pengguna baru dibuat menang, untuk menarik para pemain itu, nanti lama-lama kekuras habis [pemain judi], bandar kan seperti itu," tandasnya.

"Karyawan bikin akun [baru]. Iya [mengakali bandar], cari [situs] yang promosi. Identitas asal saja," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak