Waspada Modus Penipuan, Begini Cara WNI Dijebak Kerja Judi Online di Myanmar

"Masih ada 270 WNI di Myawaddy, Myanmar, yang sedang kami upayakan untuk dipulangkan".

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:40 WIB
Waspada Modus Penipuan, Begini Cara WNI Dijebak Kerja Judi Online di Myanmar
Warga Negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar ketika proses repatriasi WNI di Bandar Udara Internasional Velana, Maldives, Jumat (24/4). [ANTARA FOTO]

SuaraJogja.id - Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengupayakan pemulangan 270 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat sebagai pekerja maupun pelaku judi online (judol) di Myawaddy, Myanmar.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa pemulangan tersebut menjadi prioritas karena keterlibatan WNI tidak hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku.

"Masih ada 270 WNI di Myawaddy, Myanmar, yang sedang kami upayakan untuk dipulangkan. Penting untuk dicatat, keterlibatan dalam judi online bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai pelaku," jelas Judha dikutip, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, Judha menyebutkan bahwa sebagian dari WNI tersebut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah bekerja di industri judi online di berbagai negara, termasuk Filipina dan Laos, sebelum akhirnya dipindahkan ke Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga:Update Keracunan di Lumbungrejo Tempel Sleman, Jumlah Korban 160 Warga dan 39 Diopname

"Beberapa dari mereka bahkan telah bekerja selama dua setengah tahun di sektor judi online di Filipina dan Laos, sebelum akhirnya dipindahkan ke Myanmar. Ada juga yang awalnya ditawari pekerjaan di Indonesia dengan janji bekerja di Thailand, namun saat tiba di Thailand, mereka dipindahkan ke Kota Myawaddy melalui Maiso," tambahnya.

Dalam waktu dekat, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga akan melakukan evakuasi terhadap 92 WNI yang diduga menjadi korban TPPO di Myawaddy.

"Sebanyak 92 WNI sedang dalam proses pemulangan ke Indonesia," ujar Judha.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan pekerja migran yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan selama berada di Myanmar.

Berdasarkan data terbaru Kemlu RI, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 6.800 WNI terlibat dalam sindikat kasus TPPO dan sebagai pekerja di industri judi online di berbagai negara. Myanmar menjadi salah satu dari 10 negara tujuan utama WNI yang bekerja di sektor ini.

Baca Juga:Mediasi Buntu, Keluarga Korban Tenggelam di Pantai Drini Laporkan 4 Pihak ke Polisi

"Hingga saat ini, terdapat sekitar 6.800 WNI yang terlibat dalam pekerjaan di sektor judi online dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah. Kami sangat mengimbau agar upaya penyelamatan WNI dari berbagai negara terus ditingkatkan," ujar Judha.

Kemlu RI terus mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang berhubungan dengan judi online dan rawan TPPO. Edukasi dan pengawasan ketat diharapkan dapat mencegah semakin banyaknya WNI yang terjebak dalam praktik ilegal tersebut.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah WNI yang menjadi korban dan pelaku di industri judi online internasional serta memperkuat perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak