Mediasi Buntu, Keluarga Korban Tenggelam di Pantai Drini Laporkan 4 Pihak ke Polisi

Keluarga korban sudah mediasi dengan pihak sekolah beberapa waktu lalu.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:55 WIB
Mediasi Buntu, Keluarga Korban Tenggelam di Pantai Drini Laporkan 4 Pihak ke Polisi
Kuasa hukum beserta orang tua para siswa yang anaknya tewas tenggelam di Pantai Drini, membuat laporan ke Polres Gunungkidul, Selasa (4/2/2025). [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Keluarga Malvin Yusuf, salah satu korban tewas dalam tragedi tenggelamnya siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini, resmi melaporkan empat pihak yang dianggap bertanggung jawab atas insiden tersebut ke Polres Gunungkidul pada Selasa (6/2/2025).

Laporan ini mencakup pihak sekolah, wali kelas, agen travel, dan pengelola Pantai Drini. Mereka menganggap ada unsur kelalaian hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam agenda sekolah SMP N 7 Mojokerto ini.

Kuasa hukum keluarga korban, Rivan Hanum, menyatakan bahwa laporan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian. Pihaknya dari kuasa hukum orang tua Malvin tetap menuntut keadilan.

"Kami melaporkan kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara perjalanan, dan penanggung jawab Pantai Drini atas kelalaian yang menyebabkan tragedi ini," ungkap Rivan di Polres Gunungkidul, Selasa.

Baca Juga:Cerita Menyentuh Nelayan Pantai Drini Selamatkan Siswa SMPN 7 Mojokerto hingga Terima Penghargaan

Menurut Rivan, ada beberapa poin penting yang menjadi dasar pelaporan. Salah satunya adalah kurangnya persiapan alat keselamatan saat kegiatan rekreasi di pantai berlangsung.

Dia mempertanyakan alasan kenapa ketika memutuskan bermain di pantai, tidak ada persiapan alat pelindung diri seperti pelampung atau penanda garis aman di tepi palung seperti yang baru mereka lihat sebelum mendatangi ke Polres Gunungkidul.

"Ini kelalaian yang jelas," tambahnya.

Selain itu, keluarga korban juga menyayangkan pihak sekolah yang tetap memaksa orang tua membayar biaya perjalanan meski ada yang tidak mengizinkan anaknya ikut.

"Orang tua Malvin tidak mengizinkan, tapi tetap diminta membayar, sehingga dengan terpaksa mereka melepas kepergian anaknya. Ini sangat disesalkan," jelas Rivan.

Baca Juga:Tragedi Pantai Drini Picu Aturan Baru, Pengunjung Diwajibkan Pakai Life Jacket di Pantai Selatan

Dalam laporan yang telah diterima Polres Gunungkidul dengan nomor LP P 06.2.2025/SPKT/Polres Gunungkidul, pihak keluarga menekankan bahwa unsur kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang sudah terpenuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak