SuaraJogja.id - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana menerapkan aturan wajib penggunaan life jacket bagi wisatawan yang berenang di Pantai Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan wisatawan, mengingat tingginya risiko kecelakaan akibat rip current atau arus pecah di kawasan tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, mengungkapkan bahwa aturan ini sedang dalam tahap pembahasan bersama instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Basarnas Yogyakarta. Jika disetujui, kebijakan ini akan berlaku secara permanen, bukan hanya saat cuaca ekstrem.
"Kami ingin wisatawan tetap aman saat berenang, meskipun berada di lokasi berbahaya. Dengan mengenakan life jacket, risiko kecelakaan laut bisa diminimalkan," ujar Noviar dikutip Senin (3/2/2025).
Untuk memastikan kepatuhan, pengawasan akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Satlinmas Rescue Istimewa, kelompok sadar wisata (pokdarwis), nelayan, serta masyarakat sekitar.
Baca Juga:Tragedi Pantai Drini, Akankah Ada Tersangka Kelalaian Tewasnya 4 Siswa SMPN 7 Mojokerto?
Terkait penyediaan life jacket, pemerintah menyerahkan kepada masyarakat sekitar pantai sebagai peluang usaha baru. Wisatawan nantinya bisa menyewa life jacket, mirip dengan penyewaan ban renang di kolam renang.
"Kebijakan ini bisa membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Mereka bisa menyewakan life jacket kepada wisatawan, sehingga selain meningkatkan keamanan, juga memberikan manfaat ekonomi," tambah Noviar.
Keputusan ini diambil setelah insiden tragis di Pantai Drini, Gunungkidul, pada Selasa (28/1), di mana 13 siswa SMPN 7 Mojokerto terseret arus, mengakibatkan empat korban meninggal dunia karena terjebak di rip current.
Dengan adanya aturan wajib life jacket ini, diharapkan keselamatan wisatawan di Pantai Selatan semakin terjamin, sekaligus mengurangi risiko kecelakaan laut yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Baca Juga:Imbas Tragedi Drini, Satpol PP DIY Minta Kabupaten Tambah Petugas Jaga saat Libur Panjang