Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja

Polda DIY ungkap sindikat judol di Bantul. Modus: eksploitasi bonus situs dengan akun fiktif. 5 tersangka ditangkap, omzet Rp50jt/bulan. Terancam 10 tahun penjara.

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:01 WIB
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
Rilis kasus judi online di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].

Omzet Puluhan Juta

Rilis kasus judi online di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].
Rilis kasus judi online di Mapolda DIY beberapa waktu lalu. [Dok: Polda DIY].

Berdasarkan pengakuan para pelaku, setidaknya keuntungan setiap bulan yang didapat dari mengakali sistem judol ini sebesar Rp50 juta. 

"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ujarnya.

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Terlebih untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan jaringan judol atau hanya sebatas menjadi pemain. 

Baca Juga:Dari Kemenangan Kecil Jadi Bencana: Psikolog Ungkap Pola Pikir Pecandu Judi Online

"Masih kita dalami apakah mereka benar-benar player atau lain sebagainya. Kita dalami," tegasnya.

Modus Referral Fiktif

Diketahui dalam aksinya para pelaku memanfaatkan celah sistem promosi dengan menjalankan skema referral fiktif. 

"Iya boleh dikatakan itu [referral fiktif]," ucapny.

Modus ini bekerja dengan cara membuat akun-akun palsu seolah-olah ada pengguna baru yang mendaftar melalui link referensi milik pelaku sendiri atau rekan satu kelompok.

Baca Juga:Mahasiswa dan Pelajar Indonesia Paling Banyak Terjerat Judi Online, Pengamat Minta Pemerintah segera Turun Tangan

Padahal, semua akun itu dikendalikan oleh orang yang sama dan dijalankan dari satu lokasi.

Setiap akun baru yang dibuat akan memicu pemberian bonus dari situs, seperti cashback, fee referral, atau modal awal bermain. 

Tak Hanya Ambil Promo tapi Ikut Judi

Sementara itu, Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa para tersangka turut melakukan aktivitas perjudian tersebut.

"Jadi memang tidak hanya mengambil keuntungan daripada fee setiap akun baru tapi dia tetap memainkan, dia tetap bermain, tidak hanya membuka akun baru," ucap Rolindo.

"Dia langsung membuka dan memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus pun dimainkan. Jadi kalau untung dia withdraw kalau gagal dia buka akun baru, terus seperti itu. Keuntung langsung disetor ke RDS," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak