Babak Baru Kasus Politik Uang, Lima Tersangka Jalani Sidang Perdana di PN Sleman

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah yang membacakan langsung surat dakwaan saat sidang.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Desember 2024 | 17:41 WIB
Babak Baru Kasus Politik Uang, Lima Tersangka Jalani Sidang Perdana di PN Sleman
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Kasus politik uang saat Pilkada 2024 memasuki babak baru. Lima orang terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Rabu (18/12/2024).

Kelima terdakwa terlihat hadir langsung untuk menghadiri sidang perdana tersebut. Lima orang itu yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman.

Agenda dalam sidang perdana kali ini yaitu pembacaan dakwaan dan pemeriksaa saksi. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Cahyono dan hakim anggota Popi Juliyani serta Edy Antonio.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah yang membacakan langsung surat dakwaan saat sidang. Kelima orang itu didakwa telah melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:Polresta Sleman Limpahkan Berkas Penyidikan Kasus Politik Uang Pilkada di Sendangmulyo ke Kejaksaan

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Cahyono lantas memastikan kepada para terdakwa terkait dakwaan tersebut. Semua terdakwa pun setuju dan membenarkan terkait waktu dan kejadian.

"Sudah mendengarkan ya. Jadi sudah membenarkan, tidak ada keberatan terkait dengan yang menyangkut tempat waktu dan kejadian," kata Cahyono.

Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Total ada delapan saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut di persidangan.

Pasalnya disampaikan Cahyono, proses persidangan kasus tindak pidana pemilu harus selesai sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari. Setelah itu agenda sidang selanjutnya merupakan pembacaan tuntutan.

"Besok siang tuntutan. Senin [pekan depan] pembacaan putusan," kata dia.

Baca Juga:Satu Tersangka Politik Uang di Pilkada Sleman Tak Kooperatif, Polisi Keluarkan DPO

Diberitakan sebelumnya, Polresta Sleman telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang pada Pilkada Sleman 2024 pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Lima orang telah diamankan dan satu orang masih ditetapkan sebagai DPO.

Para tersangka itu berperan sebagai pemberi dan penerima uang. Adapun kasus politik uang itu terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman. Kasus ini pertama dilaporkan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Sleman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak