SuaraJogja.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengaku masih melakukan perbaikan data terkait penerima bantuan sosial (bansos). Ia meminta masyarakat bisa memaklumi jika ada yang membutuhkan namun belum terdata.
"Ya ini lagi proses pasti akan ada koreksi jadi nanti kalau ada masyarakat yang kebetulan tidak mendapatkan Bansos mungkin karena tidak memenuhi kriteria. Jadi mohon kami bisa dimaklumi itu," kata Gus Ipul saat hadir langsung pada Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 di Gedung Serbaguna, Denggung, Kabupaten Sleman, Rabu (18/12/2024).
Kendati demikian, Gus Ipul memastikan Kemensos tetap menukar kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan sanggah maupun usul terkait data bansos itu. Ada setidaknya dua jalur yang bisa ditempuh.
Pertama melalui pemerintah desa atau kelurahan kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial serta tandatangan Bupati Wali Kota. Kemudian bisa diteruskan ke Kemensos dan bisa pula diperkuat oleh Gubernur.
Baca Juga:Janji Gus Ipul di HKSN 2024: Berantas Korupsi di Kemensos
Jalur kedua, masyarakat bisa memanfaatkan via aplikasi. Masyarakat nantinya bisa mengakses untuk memberi usul atau sanggal melalui aplikasi atau website Cek Bansos milik Kemensos.
"Di situ ada usul sanggah, selama ini jarang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bisa mengetahui segala hal yang kaitanya dengan bansos yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial," ujarnya.
"Kalau toh ada itu lebih banyak usul, sanggahnya kurang sekali. Maka kami ingin mengundang masyarakat untuk menyanggah dengan bukti-bukti yang cukup bila melihat ada KPM keluarga penerima manfaat yang semestinya tidak dapat atau sebaliknya semestinya dapat dengan foto dengan bukti ktp, dan lain sebagainya sehingga kita bisa mengoreksi," imbuhnya.
Saat ini, disampaikan Gus Ipul, Presiden Prabowo sudah memberikan arahan terkait dengan langkah-langkah menuju satu data atau data tunggal. Hal itu dikerjakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selaku penanggung jawab.
"Setelah BPS selesai nanti akan ada Inpres nah itulah data awal yang kita gunakan secara bersama-sama tidak boleh ada lagi Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang menggunaksn data sendiri-sendiri karena data ini data yang tersusun dengan cukup baik cukup lengkap dengan standar internasional oleh BPS," pungkasnya.
Baca Juga:Dua Perempuan di Sleman Jadi Korban Penjambretan, Total Kerugian hinggaRp27,3 Juta