Janji Gus Ipul di HKSN 2024: Berantas Korupsi di Kemensos

Gus Ipul memastikan, tidak hanya mereka berdua, seluruh jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) pun akan bertekad untuk korupsi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 18 Desember 2024 | 14:35 WIB
Janji Gus Ipul di HKSN 2024:  Berantas Korupsi di Kemensos
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Wakil Mensos Agus Jabo Priyono saat hadir di Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 di Gedung Serbaguna, Denggung, Kabupaten Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama dengan Wakil Mensos Agus Jabo Priyono mengucapkan ikrar tak akan melakukan korupsi. Hal itu disampaikan keduanya saat hadir langsung di Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) 2024 di Gedung Serbaguna, Denggung, Kabupaten Sleman, Rabu (18/12/2024).

Saat itu Gus Ipul tengah memberikan arahan kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga relawan. Kemudian di tengah memberi arahan, ia mengungkapkan perintah yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni untuk tidak korupsi.

"Saya Saifullah Yusuf Menteri Sosial Republik Indonesia," kata Gus Ipul.

"Saya Agus Jabo Priyono Wakil Menteri Sosial Republik Indonesia," ucap Agus mengikuti.

Baca Juga:Soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, 4 Saksi Baru Diperiksa, Mantan Sekda Belum Dipanggil

"Kami berdua siap tidak korupsi," lanjut keduanya.

Gus Ipul memastikan, tidak hanya mereka berdua, seluruh jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) pun akan bertekad untuk korupsi. Pihaknya bersama pilar-pilar sosial dan pemerintah daerah siap untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

"Jelas ya, kami tidak boleh korupsi dan kami berdua bertekad untuk tidak korupsi," tuturnya

Sebagai pengingat, salah satu Mensos terdahulu yakni Juliari Batubara terjerat kasus korupsi terkait dengan bantuan sosial pada tahun 2020 silam. Kini

Tercatat, Mensos di era sebelum Gus Ipul dan Tri Rismaharini, yakni Juliari Batubara, terjerat korupsi bantuan sosial (bansos) beras presiden pada penanganan Covis-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 silam. Dalam sidang putusan Juliari yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Baca Juga:Keluarga Lansia Korban Tabrak Lari Terima Keadaan, Begini Kelanjutan Nasib Pelaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak