Sempat Kabur, Tiga Terdakwa Politik Uang di Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari

Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Januari 2025 | 17:15 WIB
Sempat Kabur, Tiga Terdakwa Politik Uang di Sleman Menyerahkan Diri ke Kejari
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Tiga dari lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Diketahui para terdakwa sempat melarikan diri sebelum dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

"Tiga berhasil kita eksekusi, kurang dua," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Tiga terdakwa yang menyerahkan diri itu adalah Suyatman, Sutriyono, dan Poniman. Mereka datang ke Kejari Sleman sekira pukul 13.30 WIB siang tadi.

"Ketiga terdakwa kooperatif datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sleman. Meskipun kemarin yang bersangkutan tidak berada di tempat," katanya.

Baca Juga:Renovasi Stadion Maguwoharjo Molor dari Jadwal, Ini Kata Danang Maharsa

Saat ini ketiga terdakwa tersebut telah dieksekusi dengan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan. Sementara untuk dua terdakwa lain yakni Gerardus Agung Sefrian dan Hari Sukaca masih dilakukan pencarian.

Diberitakan sebelumnya lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman kabur. Mereka melarikan diri sebelum sempat dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Hal ini diketahui saat Tim Kejari Sleman mencoba mendatangi rumah para terdakwa untuk dilakukan eksekusi penahanan. Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka. Eksekusi itu seharusnya dilakukan pada Rabu (8/1/2025) kemarin.

Dia memastikan tidak ada batasan waktu untuk proses eksekusi kelima terdakwa. Kendati demikian, Agung meminta para terdakwa untuk kooperatif dan bisa segera menyerahkan diri.

"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," kata dia.

Baca Juga:Program Makan Bergizi Gratis Mulai Pekan Depan, Dapur Sleman Dipastikan Libatkan Warga Sekitar

Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.

Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).

Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak