Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman justru Kabur

Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 09 Januari 2025 | 15:05 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Pelaku Politik Uang Pilkada Sleman justru Kabur
Sidang perdana kasus politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (18/12/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Lima terdakwa perkara politik uang pada Pilkada Sleman kabur. Mereka melarikan diri sebelum sempat dieksekusi usai vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto. Dia mengungkapkan Tim Kejari Sleman telah mencoba mendatangi rumah para terdakwa untuk dilakukan eksekusi penahanan.

Namun setelah dicek, kelima terdakwa itu justru sudah tidak berada di kediaman mereka. Eksekusi itu seharusnya dilakukan pada Rabu (8/1/2025) kemarin.

"Kemarin [kejaksaan ke rumah para terdakwa]. Dalam proses [eksekusi]. Sementara yang bersangkutan belum ada di kediamannya. Masih terus kita lakukan pencarian dan penelusuran," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga:Tak Ada Masa Percobaan usai Banding Jaksa Dikabulkan, Lima Terdakwa Politik Uang Sleman Divonis 3 Tahun Penjara

Agung bilang hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan para terdakwa tersebut. Kejari Sleman masih akan terus melakukan pencarian dan pengejaran.

"Belum termonitor [kabur ke luar kota atau tidak] yang pasti kita lakukan pelacakan kemana pun mereka berada," ucapnya.

"Sementara belum [melibatkan kepolisian]. Kita libatkan Tim Intelijen Kejaksaan," imbuhnya.

Dia memastikan tidak ada batasan waktu untuk proses eksekusi kelima terdakwa. Kendati demikian, Agung meminta para terdakwa untuk kooperatif dan bisa segera menyerahkan diri.

"Lebih baik kooperatif dan menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka berada, cepat atau lambat pasti akan segera dilakukan penangkapan," singgung dia.

Baca Juga:Prihatin Fenomena Politik Liberal di Tanah Air, Fahri Hamzah: Membuat Anak Bangsa Saling Diadu

Banding Jaksa Dikabulkan

Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sleman terhadap lima terdakwa kasus politik uang pada Pilkada Sleman kemarin.

Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Putusan banding itu tertuang dalam Putusan No 150/Pid.Sus/2024/PT YK yang telah dibacakan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada 6 Januari 2024 kemarin. Adapun dalam persidangan itu, terdapat Hakim Ketua Eddy Risdianta, dan Hakim Anggota, H Sutanto dan Breka Budhi Prijanta.

Sedangkan untuk lima terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Semua terdakwa merupakan warga Kapanewon Minggir, Sleman.

"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).

Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung.

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar amar putusan itu.

Hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa kemudian langsung dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak