16 Tambang Pasir Ilegal di Kali Progo Terancam Ditutup, DPUP ESDM DIY Beri Surat Teguran

Sebab penutupan tambang ilegal merupakan kewenangan APH.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2025 | 19:09 WIB
16 Tambang Pasir Ilegal di Kali Progo Terancam Ditutup, DPUP ESDM DIY Beri Surat Teguran
Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti menyampaikan tentang penambangan ilegal Kali Progo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Meski aturan ditegakkan, penambangan pasir ilegal masih saja marak. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY menemukan 16 tambang ilegal yang masih beroperasi di sepanjang aliran Kali Progo.

"Hanya ada satu tambang legal di Kali Progo, yang terletak sekitar 1.500 - 2.000 meter dari sisi selatan. Sisanya ada 16 tambang ilegal yang mayoritas menggunakan mesin sedot," papar Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Rina Herbranti di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025).

Anna menyebutkan, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada para pelaku penambangan pasir ilegal di Kali Progo. Surat teguran tersebut juga ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

Sebab penutupan tambang ilegal merupakan kewenangan APH. Tindakan para penambang ilegal tersebut sudah masuk kategori kriminal.

Baca Juga:Ditanya Wacana Soal Perguruan Tinggi Kelola Konsesi Tambang, Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro Irit Bicara

"Kami sudah memberikan surat teguran beberapa waktu lalu. Kami terus berkoordinasi dengan mereka karena ini sudah termasuk tindak kriminal," ungkapnya.

Anna menambahkan, tak hanya menutup tambang ilegal, DPUP ESDM DIY juga berupaya mendorong legalisasi penambangan. Salah satunya dengan memberikan izin resmi pada penambang.

Namun proses perijinan tersebut memerlukan persyaratan yang cukup ketat. Untuk tambang di kawasan sungai, izin diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO). Balai tersebut juga bertugas memastikan ketersediaan material pasir sebelum memberikan rekomendasi izin.

"Syaratnya banyak, tetapi kami tidak menghalangi selama sesuai aturan. Ada tata ruang yang harus dipatuhi, seperti lokasi tambang, volume yang diizinkan, serta jarak yang aman dari sarana dan prasarana," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo di Srandakan, Bantul beberapa waktu lalu mengungkapkan, masifnya penambangan pasir ilegal menjadi salah satu faktor ambrolnya groundsill. Penggunaan mesin sedot di tambang mengakibatkan aliran sungai dari hulu ke hilir makin deras dan akhirnya merusak bangunan penahan sungai.

Baca Juga:Bea Cukai Yogyakarta Gelar Media Briefing, Sinergi Positif dengan Insan Pers

Karenanya penambangan pasir yang berlebihan harus ditertibkan, terutama di hilir. Sebab bila tidak dilakukan maka dampaknya akan semakin parah.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak