Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen

Terkait dengan aturan di lapangan saat ini, dia menyebutkan memang para pengecer sudah bisa kembali berjualan setelah ada arahan lebih lanjut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:18 WIB
Warung Boleh Jual Eceran LPG 3 Kg Lagi, Menko Perekonomian: Nanti Pengecer jadi Sub Agen
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pada wartawan di UGM, Selasa (4/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Pemerintah sudah kembali memperbolehkan warung dan pengecer untuk berjualan LPG 3 kg secara eceran. Hal ini upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.

Hal ini turut dipastikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Disampaikan Airlangga, para pengecer itu akan diminta untuk menjadi sub dari agen-agen penyalur.

"Ya arahan Pak Presiden kan pengecer ini menjadi sub daripada agen dan itu akan diproses kembali," kata Airlangga saat ditemui wartawan di Balairung Universitas Gadjah Mada (UGM), Selasa (4/2/2025).

Terkait teknis aturan tersebut, Airlangga tak menjabarkan lebih lanjut. Kebijakan tersebut akan diurus langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga:Larangan Jual LPG 3 Kilogram Menyusahkan Rakyat, Pengamat UGM Sebut Bahlil Blunder

"Nah itu nanti di Kementerian ESDM teknisnya," ucapnya.

Terkait dengan aturan di lapangan saat ini, dia menyebutkan memang para pengecer sudah bisa kembali berjualan setelah ada arahan lebih lanjut.

"[Pengecer bisa berjualan lagi] diminta untuk kembali," tandasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi sebelumnya telah menyatakan hal yang sama.

"Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan, agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat," kata Hasan.

Baca Juga:Bahlil: Larangan Pengecer Jual Gas Melon untuk Kendalikan Harga

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," jelasnya.

Langkah ini diharapkan Hasan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran.

Pertamina pun akan mendorong para pengecer untuk segera mendaftar sebagai subpangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak