Larangan Jual LPG 3 Kilogram Menyusahkan Rakyat, Pengamat UGM Sebut Bahlil Blunder

Kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Februari 2025 | 08:15 WIB
Larangan Jual LPG 3 Kilogram Menyusahkan Rakyat, Pengamat UGM Sebut Bahlil Blunder
UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman melakukan sidak pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) elpiji di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) Jatirata Mitra Mulya, Medari, Jumat (14/6/2024). ANTARA/HO-Disperindag Sleman

SuaraJogja.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyoroti keputusan pemerintah yang resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg oleh pengecer sejak 1 Februari 2025.

Adapun kini penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau agen resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Para pengecer pun diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut. Menurut Fahmy kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder.

"Kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil," kata Fahmy dalam keterangannya dikutip, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga:Bahlil: Larangan Pengecer Jual Gas Melon untuk Kendalikan Harga

Disampaikan Fahmy, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 kg itu otomatis mematikan usaha mereka.

"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ucapnya.

Dia menilai akan mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina. Sebab dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar.

Selain itu, Fahmy bilang kebijakan Bahlil itu turut menyusahkan konsumen yang masih didominasi rakyat miskin. Apalagi tidak jarang konsumen membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.

Kebijakan larangan pengecer menjuial LPG 3 kg itu sama saja melabrak komitmen Presiden Prabowo yang selama ini berpihak kepada rakyat kecil. Baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.

Baca Juga:Harga Eceran Tertinggi Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Area DIY Naik, Pedagang Khawatirkan Hal Ini

Fahmy meminta agar kebijakan itu bisa segera dibatalkan. Selain itu Presiden Prabowo pun turun tangan memberikan teguran kepada para pembantunya agar tidak mengulangi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil.

"Kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan. Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak