DPR Tambah Wewenang yang Dapat Copot Pejabat Negara, PSHK UII: Pelampauan Kekuasaan

Pengamat mengungkapkan kebijakan ini sudah salah kaprah.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:35 WIB
DPR Tambah Wewenang yang Dapat Copot Pejabat Negara, PSHK UII: Pelampauan Kekuasaan
Anggota Komisi III DPR saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024). [Suara.com/Bagaskara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak