Dinkes Sleman Tunggu Surat Bupati untuk Tetapkan Peristiwa Keracunan Massal di Tempel Berstatus Kejadian Luar Biasa

Disampaikan Dini, surat perubahan status menjadi KLB dari bupati itu akan dijadikan penjaminan bagi masyarakat atau korban keracunan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 10 Februari 2025 | 14:35 WIB
Dinkes Sleman Tunggu Surat Bupati untuk Tetapkan Peristiwa Keracunan Massal di Tempel Berstatus Kejadian Luar Biasa
Penanganan korban keracunan Lumbungrejo di Posko Puskesmas Tempel I, Senin (10/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman masih menunggu surat keputusan dari Bupati Sleman untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) pada peristiwa keracunan massal di Padukuhan Krasakan, Lumbungrejo, Tempel, Sleman. 

Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sleman Dini Melani menuturkan saat ini pihaknya dan dinas sosial telah bersurat kepada bupati untuk perubahan status kejadian tersebut. 

"Nah dasar dari surat nota dinas ini yang disampaikan ke bupati itu lah yang akan ditindaklanjuti bahwa kejadian ini masuk KLB. Jadi begitu sudah ada surat dari bupati baru dinyatakan ini adalah kejadian luar biasa," kata Dini kepada awak media, Senin (10/2/2025).

"Ini sedang bersurat, pagi ini sudah masuk, lagi proses," imbuhnya.

Baca Juga:Evaluasi Kasus Puluhan Siswa Keracunan MBG, Hasan Nasbi: SOP Bakal Diperketat Lagi

Disampaikan Dini, surat perubahan status menjadi KLB dari bupati itu akan dijadikan penjaminan bagi masyarakat atau korban keracunan. 

"Dasar dari surat bupati ini nanti akan dijadikan penjaminan kesehatan bagi masyarakat yang terkena keracunan makanan tersebut di rumah-rumah sakit tertentu," ucapnya.

Dini menuturkan sebenarnya mekanismenya penanganan KLB itu sudah ditetapkan sepanjang tahun. Hal itu memang menunggu surat dari Bupati Sleman yang menetapkan KLB.

"Itu penjaminan kesehatannya melalui JPS (jaring pengaman sosial) kesehatan yang ada di dinas sosial karena ini tidak bisa dicover oleh BPJS," tambahnya.

Dia memastikan tidak akan perubahan penanganan terkait dengan sebelum atau sesudah peristiwa itu ditetapkan sebagai KLB. Status itu hanya memastikan penjaminan penanganan para korban.

Baca Juga:Cegah Keracunan, Dinkes Bantul Gencar Sosialisasi Keamanan Pangan untuk Katering

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak