Gerebek Live Judi Dadu di TikTok, Polda DIY Ringkus Bandar dan Operator di Gunungkidul dan Pati

Modus sama, para pemain yang mau live ikut judi dadu minimal deposit dulu ke rekening yang sudah disiapkan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 12 Februari 2025 | 12:57 WIB
Gerebek Live Judi Dadu di TikTok, Polda DIY Ringkus Bandar dan Operator di Gunungkidul dan Pati
Rilis kasus judi dadu online di Mapolda DIY, Rabu (12/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

Atas aksi ini, para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak