Wartawan Gadungan Peras Warga, Polresta Sleman Dalami Kaitan Kasus Serupa di Polda Metro Jaya

Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 15 Februari 2025 | 12:53 WIB
Wartawan Gadungan Peras Warga, Polresta Sleman Dalami Kaitan Kasus Serupa di Polda Metro Jaya
Rilis kasus penangkapan wartawan gadungan di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh enam wartawan gadungan. Saat ini polisi tengah melakukan pendalaman terkait keterkaitan kasus itu dengan pengungkapan kasus serupa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

"Kebetulan perkara ini lagi kita dalami apakah ada keterkaitan tindak pidana yang sama yang dilakukan satu minggu lalu yang diamankan oleh Polda Metro Jaya, kemarin sudah koordinasi, di sana dengan modus yang sama," kata Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).

Selain itu, Edy bilang juga akan menelusuri profesi sebenarnya dari keenam tersangka tersebut.

"Untuk kepada para tersangka nanti akan kita telusuri apakah betul yang bersangkutan wartawan atau bukan karena tadi ada kartu persnya. Nanti kita cek," ujarnya.

Baca Juga:APBN Tanggung Biaya Retreat Bupati Sleman Terpilih di Magelang, Pemkab Batal Revisi Anggaran

Sementara ini Polresta Sleman mengimbau kepada masyarakat bagi yang mengalami kejadian serupa untuk melapor. Edy memastikan pelapor akan dijaga kerahasiaan identitasnya.

"Kami imbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengalami kejadian serupa dengan modus diambil video pada saat di kamar atau di mana ataupun modus lain bisa melapor atau datang ke sini, dengan kita akan jaga kerahasiaannya," ujarnya.

Diketahui enam orang pelaku yang ditangkap itu di antaranya laki-laki berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) ketiganya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Lalu ada laki-laki HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kemudian ada pelaku perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi modus para pelaku itu melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban dengan mengaku sebagai wartawan," ungkapnya.

Baca Juga:Bukan Cuma Siomay, Es Krim Juga Terkontaminasi Bakteri di Kasus Keracunan Massal Sleman

Setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Mulai dari sejumlah kartu pers, hp milik para tersangka, hingga dua unit mobil serta uang tunai Rp500 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak