"Pasal dan ancaman hukuman para pelaku yakni Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun," imbuhnya.
Kasus Polda Metro
Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/2/2025) mengatakan keenam pelaku ini yakni MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43) ditangkap Tim Operasional Unit III Sub Direktorat Reserse Mobile.
Baca Juga:APBN Tanggung Biaya Retreat Bupati Sleman Terpilih di Magelang, Pemkab Batal Revisi Anggaran
Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda, yakni Jumat (7/2/2025) dan Sabtu (8/2/2025).