Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan

Untuk PFY dilakukan penahanan di Rutan Yogyakarta sedangkan ASA di Rutan Cebongan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 April 2025 | 22:08 WIB
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
ilustrasi ditangkap. Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman.

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Gamping.

Diketahui TKD itu bakal digunakan untuk tempat usaha hiburan malam.

Kedua orang itu yakni Lurah Trihanggo berinisial PFY dan Direktur PT. LNG selaku pihak swasta berinisial ASA.

"Penetapan tersangka dan penahanan. Pemanfaatan tanah kas desa. Jadi ada suap di situ, kasus suap," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sleman, Indra Aprio Handri Saragih saat dihubungi, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga:Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat

Disampaikan Indra, penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan November 2024 lalu.

Saat itu ASA memberikan uang senilai Rp316 juta kepada PFY atas kewenangan sebagai lurah.

Pemberian uang itu terkait dengan penyewaan TKD Trihanggo seluas 25.895 meter persegi tepatnya di Padukuhan Kronggahan 1.

Modus yang dilakukan yakni untuk menyewa TKD tersebut untuk membangun tempat hiburan malam.

Padahal tidak ada izin Gubernur DIY terkait alihfungsi lahan tersebut.

Baca Juga:Sleman Perketat Aturan Lebaran, Tempat Hiburan Malam dan Spa Tutup Lebih Lama

"Modusnya itu seakan-akan ada sewa. Karena kan kalau penempatan TKD harus ada sewa, sewa itu antara pihak yang memanfaatkan dengan yang pihak kalurahan, tapi sewa itu baru bisa sepanjang ada izin Gubernur. Kalau enggak ada izin Gubernur mana bisa sewa," ungkapnya.

Dalam penyidikan, diketahui dari total uang sebesar Rp316 juta itu digunakan oleh PFY dengan dalih sebagai pembayaran sewa. Namun izin dari Gubernur DIY terkait alih fungsi lahan itu tidak ditaati.

Tersangka PFY juga membuat dokumen berupa daftar penerima sewa dan membagikan uang sebesar Rp 160 juta kepada perangkat desa, dukuh, termasuk PFY selaku lurah yang dianggap sebagai tambahan penghasilan pelungguh.

Kemudian meminta perangkat kalurahan Trihanggo menyetor 20 persen dari Rp 200.200.000 yaitu sebesar Rp 40.040.000 sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya sebesarRp 115.800.000, digunakan oleh PFY dengan alasan untuk ganti rugi petani, biaya pengukuran tanah, kas padukuhan Kronggahan I, biaya akomodasi dan kegiatan sosialisasi di Kalurahan dan Padukuhan Kronggahan I.

Disampaikan Indra, saat ini dua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan. Untuk PFY dilakukan penahanan di Rutan Yogyakarta sedangkan ASA di Rutan Cebongan.

"Iya [ditahan] 20 hari ke depan. [Setelah ini] pemberkasan, penyidikan nanti akan dimintai keterangan sebagai tersangka baru kemudian berkas dikirim ke penuntut umum," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak