Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan

Untuk PFY dilakukan penahanan di Rutan Yogyakarta sedangkan ASA di Rutan Cebongan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 15 April 2025 | 22:08 WIB
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan
ilustrasi ditangkap. Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman.

Tersangka PFY selaku lurah penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus penyelewengan tanah kas desa di Sleman sudah berkali-kali terjadi.

Tahun 2024 lalu mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi juga didakwa atas kasus korupsi penyalahgunaan TKD.

Baca Juga:Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat

Kasidi membiarkan tanah yang digunakan untuk fasilitas lapangan sepak bola, mess dan restoran beroperasi tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.

Eks lurah yang saat ini berstatus terpidana bahkan sengaja menyewakan tanah tersebut dan membuat kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Kasidi divonis dengan kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Selain mantan lurah, Robin Saalino yang menjabat sebagai Direktur PT Indonesia Internasional Capital juga didakwa dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Baca Juga:Sleman Perketat Aturan Lebaran, Tempat Hiburan Malam dan Spa Tutup Lebih Lama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak