Hanya Teguran Lisan untuk Kasus Video Asusila, Sanksi Ringan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Tuai Kontroversi

Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini tak hadir dalam rapat paripurna yang menambah kekecewaan publik.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 26 Februari 2025 | 18:00 WIB
Hanya Teguran Lisan untuk Kasus Video Asusila, Sanksi Ringan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Tuai Kontroversi
Ilustrasi pejabat [Unsplash]

SuaraJogja.id - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (26/2/2025) diwarnai interupsi terkait penetapan sanksi terhadap HN, oknum Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang terseret kasus video asusila. Dalam keputusan akhir, DPRD Gunungkidul hanya menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada HN, meski HN telah mengakui dirinya adalah sosok dalam video tersebut.

Menariknya, rapat paripurna ini berlangsung tanpa kehadiran Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, yang diketahui sedang berada di Jakarta. Ketidakhadiran Endang menjadi sorotan dan memicu interupsi dari Wakil Ketua Komisi D dari Fraksi PDIP, Sugito.

Sugito menyampaikan kritik tajam terhadap absennya Endang dalam rapat paripurna yang dinilai penting dan ditunggu-tunggu masyarakat. Dia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Ketua DPRD kali ini.

"Semuanya dinanti di forum, tetapi dari pimpinan sendiri tidak hadir. Kebetulan beliau dari Fraksi PDIP. Sebagai wakil rakyat, kita harus mendorong manajemen yang baik. Jika tidak hadir, ini memberikan kesan menghindar," tegas Sugito Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:Perselingkuhan ASN Gunungkidul di Toilet Kantor Dinas bikin Gempar, Istri Sah Lapor BKPPD

Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat, Suwignyo, menjelaskan bahwa Endang tengah menghadiri kegiatan di Jakarta pada 25 dan 26 Februari 2025. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menghadiri rapat paripurna kali ini.

Selain membahas ketidakhadiran Ketua DPRD, rapat paripurna juga memutuskan sanksi bagi HN. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjono, mengungkapkan bahwa HN telah mengakui dirinya adalah sosok dalam video asusila tersebut.

"Dalam proses klarifikasi, HN mengaku dirinya memang yang ada dalam video itu. Ia juga mengklaim bahwa dirinya dijebak," ujar Wahyu.

Meski demikian, BK DPRD Gunungkidul menyatakan bahwa HN telah melanggar kode etik DPRD. Namun, BK hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

"Kami jatuhkan sanksi teguran lisan," tegas Wahyu.

Baca Juga:DPP Gunungkidul Proyeksikan Luas Panen 35.351 ha pada Maret

Dia menyebut, perwakilan warga, berinisial M, yang melaporkan kasus video asusila itu tidak menyertakan bukti berupa video asusila yang diduga melibatkan HN. Hal ini turut menjadi pertimbangan dalam keputusan sanksi tersebut.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak