SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, memimpin aksi penertiban reklame dan baliho yang terpasang di sepanjang jalan utama wilayahnya.
Endah terlihat mencopot baliho bergambar dirinya di pintu masuk Gunungkidul, tepatnya di Tikungan Slumprit, Selasa (18/3/2025).
"Tindakan ini saya lakukan untuk membersihkan ruang publik. Termasuk wajah saya sendiri, saya harus konsisten bahwa pemimpin itu harus memberi contoh sesuai dengan prinsip Ing Ngarso Sung Tulodo," ujar Endah, Selasa.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib menjelang Hari Raya Idul Fitri, tidak hanya fisik yang bersih, tetapi juga hati dan pikiran yang suci.
Baca Juga:Tebing 4 Meter Longsor Tutup Jalan Clongop yang Lagi Hits, Pengendara Wajib Putar Balik
Endah juga menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan identifikasi terhadap seluruh reklame yang ada di Gunungkidul.
Baik yang memiliki izin maupun tidak, serta yang sudah habis masa berlakunya atau belum membayar pajak.
"Kami sudah meminta untuk mengidentifikasi reklame yang ada di sepanjang jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Penertiban ini adalah bagian dari upaya efisiensi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelas Endah.
Ia berharap dengan adanya penertiban ini, seluruh reklame dapat dikelola dengan baik, dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang optimal.
Sehingga ia meminta seluruh reklame yang tidak mengantongi izin ataupun sudah kadaluarsa untuk ditertibkan ditertibkan.
Baca Juga:CCTV Rekam Jelas, Begini Cara Maling Gasak Alfamart Tepus hingga Ratusan Bungkus Rokok Hilang
Kepala Sat Pol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengakui memang cukup banyak baliho ataupun banner dan reklame yang dipasang serambangan oleh warga masyarakat papan reklamasi tersebut tak mengantongi izin sehingga tidak memberi pemasukan terhadap daerah.
"Kami akan lakukan penertiban secara bertahap. Terus terang kami kekurangan anggaran untuk penertiban. Tetapi kami akan berupaya seoptimal mungkin," tegasnya.
Untuk diketahui, aturan pemasangan baliho bisa sangat bervariasi tergantung pada lokasi, ukuran baliho, dan jenis konten yang ditampilkan.
Secara umum, berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan:
1. Peraturan Pemerintah Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah (Perda) Lainnya:
* Izin: Hampir semua daerah memerlukan izin untuk pemasangan baliho. Proses perizinan ini melibatkan pengajuan desain, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.
* Lokasi: Pemda biasanya memiliki aturan ketat tentang lokasi pemasangan baliho. Beberapa lokasi yang seringkali dilarang atau dibatasi meliputi:
* Area dekat lampu lalu lintas atau persimpangan jalan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.
* Area dekat sekolah, rumah sakit, atau tempat ibadah.
* Area yang dianggap sebagai zona hijau atau kawasan konservasi.
* Area yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau papan informasi publik.
* Ukuran: Ukuran maksimal baliho juga diatur untuk menjaga estetika kota dan menghindari gangguan visual.
* Jarak Antar Baliho: Ada aturan mengenai jarak minimum antar baliho untuk mencegah kepadatan visual.
* Jangka Waktu Pemasangan: Izin biasanya diberikan untuk jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu berakhir, baliho harus diturunkan atau izin diperpanjang.
* Pajak Reklame: Pemasangan baliho dikenakan pajak reklame. Tarif pajak ini bervariasi tergantung pada ukuran, lokasi, dan jangka waktu pemasangan.
* Desain dan Konten: Beberapa daerah memiliki aturan tentang desain dan konten baliho. Misalnya, konten yang bersifat provokatif, diskriminatif, atau melanggar norma kesusilaan biasanya dilarang.
* Keamanan: Pemasangan baliho harus memenuhi standar keamanan untuk mencegah roboh atau membahayakan masyarakat.
* Pemeliharaan: Pemilik baliho bertanggung jawab untuk memelihara baliho agar tetap dalam kondisi baik dan tidak membahayakan.
* Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan pemasangan baliho dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin dan penertiban paksa.
2. Undang-Undang Republik Indonesia:
* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran: Jika baliho menampilkan konten yang bersifat penyiaran, maka harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini.
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Jika baliho menampilkan konten yang mengandung unsur ITE, maka harus mematuhi ketentuan dalam undang-undang ini.
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Konten iklan dalam baliho harus jujur, akurat, dan tidak menyesatkan konsumen.
Kontributor : Julianto