
Disampaikan Bowo, tersangka tidak khusus menjual bahan mercon itu untuk anak-anak. Melainkan kepada siapa saja yang memang sudah melakukan pemesanan via WA.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Gamping. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Mio 125 No Pol AB 5905 OU untuk sarana pelaku, dua kg bubuk mercon, tiga lembar sumbu dan satu buah alat timbangan.
"Pasal dan ancaman hukuman yakni Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Pastikan Tindak Tegas
Baca Juga:Mercon Kembali Makan Korban di Sleman: Siswa SD Luka Bakar Usai Beli Bubuk Online
Dalam kesempatan ini Bowo memastikan bakal menindak tegas terkait peredaran petasan atau mercon di wilayahnya.
"Kami tetap akan melakukan tindakan tegas apabila kami mendapatkan menyalakan petasan atau menjual obat petasan. Kami dari kepolisian tetap akan melakukan upaya represif dan kami laksanakan proses hukum lebih lanjut," tegas Bowo.
Selain berbahaya, sudah ada banyak warga yang mengeluhkan terkait kebisingan suara mercon itu. Belum lagi sudah ada beberapa korban anak yang terluka akibat terkena ledakan petasan selama bulan Ramadan ini.
"Karena kejadian ada beberapa anak-anak yang sudah menjadi korban dan masyarakat yang tergganggu dengan menyalakan petasan ini sangat banyak yang sudah komplain ke kepolisian," ujarnya.
"Sehingga kami dari kepolisian tetap akan melakukan upaya tindakan tegas untuk melaksanakan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Begini Langkah DLH Sleman Atasi Lonjakan Sampah Rumah Tangga