SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025. Sejumlah pelayanan dasar itu mulai dari kesehatan hingga kebersihan.
Pelayanan dasar atau kritikal seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, BPBD, Pemadam Kebakaran, layanan persampahan Dinas Lingkungan Hidup. Termasuk penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum akan tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto menuturkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pemkab sebagai penyelenggara negara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik. Berkaitan dengan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2025 mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025.
Baca Juga:Pemudik Luar Daerah Mulai Dominasi Exit Tol Tamanmartani, Per Jam Tembus 300 Kendaraan
Sesuai dengan arahan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, Susmiarto bilang Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 0184 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 1446 H/ 2025 M.
Dalam penerapannya, Pelayanan kesehatan di Kabupaten Sleman akan memberikan layanan dan meningkatkan kesiapsiagaan mulai tanggal 27 Maret sampai dengan 7 April 2025.
"Seluruh Puskesmas dengan fasilitas rawat inap di Sleman akan buka 24 jam untuk memberikan pelayanan pertolongan pertama pada penyakit (P3P) dan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) serta memberikan bantuan evakuasi korban dan rujukan ke 14 Rumah Sakit Rujukan Kegawatdaruratan," kata Susmiarto, Jumat (28/3/2025).
Rumah Sakit Rujukan yang dimaksud yaitu RSUP Dr. Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RS PKU Muhammadiyah Gamping, RS Bhayangkara, RS PDHI Kalasan, RS Panti Rini, RS JIH, Rs Panti Nugroho, RS Puri Husada, RS At Turots, RS Mitra Sehat dan RS Queen Latifa.
Demikian juga dengan layanan persampahan yang akan tetap melaksanakan pengangkutan sampah dan menjaga kebersihan jalan bahkan pada 1 Syawal.
Baca Juga:Persiapan Hadapi Lonjakan Sampah saat Libur Lebaran, Belasan Depo di Kota Jogja Mulai Dikosongkan
Sedangkan operasional TPST akan diliburkan selama 2 hari pertama Idul Fitri dan akan kembali beroperasi pada 2 April 2025.
Lalu bagi perangkat daerah dengan fungsi pelayanan administratif akan melaksanakan pelayanan terbatas baik melalui pelayanan langsung dan pelayanan daring.
Adapun pelayanan yang dimaksud yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman akan memberikan pelayanan secara daring pada tanggal 3 dan 4 April 2025 sedangkan pelayanan langsung secara tatap muka akan dilangsungkan pada hari Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 8.30 – 12.00 WIB di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk layanan akta kelahiran, akta kematitan, akta perkawinan/ akta perceraian serta legalisasi.
Kemudian Pelayanan kependudukan di Mall Pelayanan Publik juga akan dibuka pada hari yang sama untuk layanan KK, KTP-el, SKPWNI dan SKTT. Selain layanan kependudukan, Mall Pelayanan Publik juga akan memberikan pelayanan terkait konsultasi OSS, konsultasi perizinan dan pengambilan SK Jadi khusus pada Sabtu, 5 April 2025 mulai pukul 8.30 hingga 11.30 WIB.
"Demi menjamin kualitas pelayanan publik menjelang dan pasca cuti bersama Idul Fitri, Pemkab Sleman tidak menerapkan pilihan pelaksanaan tugas melalui kebijakan FWA (Flexible Working Arrangement)," ungkap Susmiarto.
Dengan penerapan kebijakan ini, Susmiarto berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan meskipun dalam suasana lebaran. Terlebih, penerapan pelayanan publik saat lebaran juga mengakomodir kebutuhan masyarakat yang memanfaatkan momentum mudik untuk mengurus dokumen penting.
Sebelumnya Bupati Sleman, Harda Kiswaya juga telah memastikan layanan publik di Pemkab Sleman tetap berjalan, terutama untuk sektor kesehatan, pemenuhan kebutuhan pokok, perhubungan, penanganan bencana, pemadaman kebakaran, trantibum serta pelayanan persampahan/ kebersihan.
“Dengan berbagai persiapan ini, Pemkab Sleman dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan merayakan Lebaran dan para pemudik yang kembali ke kampung halaman,” jelasnya.
Sejumlah perangkat daerah yang memiliki fungsi pelayanan dasar dan kritikal akan tetap beroperasi sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Danang Maharsa, Wakil Bupati Sleman, menambahkan masyarakat diimbau untuk tetap memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan dan mengikuti pengaturan jam operasional yang telah ditentukan.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada kendala dalam pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kesejahteraan dan keamanan tetap terjaga selama periode libur nasional dan cuti bersama.