Jalan Sedogan-Balerante 'Dikepung' Portal! Pemkab Sleman Ambil Tindakan Tegas Atasi Truk Galian C yang Meresahkan Warga

Sleman pasang rambu & portal di Jl. Sedogan-Balerante (2/10/2025) atasi keluhan warga soal truk galian C. Jam operasional diatur (08.00-18.00).

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 02 Oktober 2025 | 20:24 WIB
Jalan Sedogan-Balerante 'Dikepung' Portal! Pemkab Sleman Ambil Tindakan Tegas Atasi Truk Galian C yang Meresahkan Warga
Pemasangan rambu dan portal rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Sedogan-Balerante, Kabupaten Sleman, Kamis (2/10/2025). (dok.Istimewa)
Baca 10 detik
  • Wilayah Sedogan-Balerante di Sleman kerap dilintasi truk penambang yang membuat warga resah
  • Pemkab Sleman akhirnya memasang sejumlah rambu dan aturan waktu melintas untuk truk
  • Pengendara truk siap-siap kena sanksi jika ketahuan melanggar

SuaraJogja.id - Pemkab Sleman melakukan pemasangan rambu dan portal rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Sedogan-Balerante, Kabupaten Sleman, Kamis (2/10/2025).

Hal ini sebagai tindaklanjut aduan masyarakat terkait lalu lalang kendaraan galian C yang mengganggu dan membahayakan aktivitas masyarakat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Makwan mengatakan pemasangan ini dilakukan untuk mengatur dan menekan laju lalu lintas kendaraan galian C yang melintas. Pemasangan dilakukan seluruh stakeholder terkait.

Pemasangan yang dilakukan berupa rambu jam operasional kendaraan galian C di titik Sedogan.

Baca Juga:Awas Macet! Tol Jogja-Solo Masuk Ring Road, Rambu Pengalihan Disiapkan

Termasuk banner dan portal pembatas ketinggian dan lebar kendaraan di titik Balerante.

"Aduan dari masyarakat ada ketergangguan di jam-jam tertentu berkaitan dengan lalu lintas truk muatan, karena dinilai membahayakan juga," kata Makwan.

"Oleh karena itu kita atur jam operasionalnya yakni kendaraan galian C boleh lewat pada pukul 08.00-18.00 WIB, di luar jam itu portal akan ditutup," imbuhnya.

Aturan ini resmi tertuang dalam SK Bupati No. 71/Kep.KDH/A/2025 tentang manajemen rekayasa lalu lintas ruas jalan Sedogan-Balerante dan ruas jalan Girikerto-Purwobinangun melalui penerapan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta pemasangan rambu lalu lintas. Aturan ini diharapkan dapat dipatuhi oleh semua pihak.

Sejumlah pekerja memasang rambu untuk aturan melintas truk tambang di wilayah Sedogan-Balerante, Sleman, Kamis (2/10/2025). (dok.Istimewa)
Sejumlah pekerja memasang rambu untuk aturan melintas truk tambang di wilayah Sedogan-Balerante, Sleman, Kamis (2/10/2025). (dok.Istimewa)

"Kami mengimbau agar peraturan ini dipatuhi. Jangan memaksakan kehendak karena ada undang-undang yang mengatur dan akan ditindak tegas bagi yang melanggar," ujarnya.

Baca Juga:Peringati Hari Perhubungan Nasional, Dishub Kota Yogyakarta Bersihkan Rambu Lalu Lintas dari Aksi Vandal

Disampaikan Makwan, Pemkal Wonokerto juga telah memasang CCTV untuk ikut membantu mengawasi.

Sementara itu, Darmadi, warga Sempu, Wonokerto, mengapresiasi langkah pemasangan rambu dan portal ini.

Pasalnya masyarakat sendiri merasakan keresahan ini sudah cukup lama.

"Sangat mendukung dengan pemasangan portalnya, karena kami sangat dirugikan. Truk muatan yang beriringan itu sampai memakan bahu jalan, malah kita tidak bisa lewat," ucap Darmadi.

"Jalan ini juga semakin rusak semua dan mengganggu aktivitas. Secara ekonomi kita juga rugi karena banyak warga berjualan makanan itu pasti terkena debu tiap hari," tuturnya.

Murni, warga setempat juga mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Sleman, tetapi ia juga mengharapkan bahwa solusi lebih lanjut tetap harus diupayakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak