Pencopotan jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024 lalu.
"Kebijakan itu ditetapkan sebelum proses pemeriksaan selesai untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.
Sebagai informasi, beredar kabar pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen Farmasi UGM, EM kepada mahasiswa S1 hingga S3.
Pasca munculnya pemberitaan kasus tersebut, PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Baca Juga:Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Keracunan serta Bijak Konsumsi Daging saat Lebaran
Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi.
Satgas PPKS UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada Korban sesuai dengan kebutuhan para Korban.
Hal ini sebagai bentuk komitmen UGM untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual.
Berbagai kebijakan yang disusun, diterapkan, dan dilaksanakan dengan berpegang pada prinsip bahwa kampus idealnya adalah ruang yang kondusif dan aman dari berbagai praktik kekerasan.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat