UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual

status dosen yang bersangkutan memang sudah diberhentikan alias dipecat. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk memproses status kepegawaian atau ASN yang bersangkutan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 08 April 2025 | 12:06 WIB
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

SuaraJogja.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual. Ada tim khusus yang segera melakukan pemeriksaan lanjutkan terkait pelanggaran tersebut. 

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi menuturkan hal itu menindaklanjuti delegasi yang diberikan langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Keputusan pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Disampaikan Andi Sandi, tim pemeriksaan itu berasal dari tiga unsur yakni atasan langsung, bidang SDM, serta pengawasan internal.

"Dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian kepada Prof EM," kata Andi Sandi saat ditemui wartawan di UGM, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat

Andi Sandi tak merinci proses pemeriksaan tersebut namun akan dilakukan klarifikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan, khususnya untuk disiplin kepegawaian. 

Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan langsung diserahkan ke Rektor UGM. Nantinya rektor akan bersurat kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk menyampaikan rekomendasi itu.

"Keputusan akhir ada di Kementerian, karena yang bersangkutan adalah PNS, karena kan PNS itu diangkat oleh Kementerian, diberhentikan juga oleh Kementerian. PTN tidak punya kewenangan untuk yang PNS. Lain kalau kemudian itu pegawai UGM," ungkapnya. 

Dia memastikan untuk status dosen yang bersangkutan memang sudah diberhentikan alias dipecat. Namun pemeriksaan ini bertujuan untuk memproses status kepegawaian atau ASN yang bersangkutan. 

"Kalau [status] dosennya itu ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah," tandasnya.

Baca Juga:Jerat Hukum Menanti Pengkritik RUU TNI: Pakar Hukum Soroti Ancaman Kriminalisasi Masyarakat Sipil

"Nah sekarang kita proses itu adalah proses untuk yang disiplin kepegawaian," imbuhnya. 

Pihaknya memastikan terus berkomunikasi dengan Kementerian terkait untuk mengakselerasi proses ini. Namun, Andi Sandi tak bisa memastikan kapan semua proses itu akan selesai.

"Nah itu saya belum bisa sebutkan untuk berapa lamanya karena lebih kita melihat itu substansi yang akan dilihat begitu pun, bukti-bukti," tuturnya.

"Tetapi untuk saat ini kami di UGM lebih fokus pada disiplin pepergawainya dulu dan juga yang paling utama adalah menjaga dan melindungi, mendampingi teman-teman korban," tambahnya.

Adapun dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Insiden itu terungkap usai muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024 lalu.

Meskipun telah diberhentikan tetap dari jabatan dosen UGM, Andi mengatakan kalau status guru besar EM masih berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek RI).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak