SuaraJogja.id - Warga Padukuhan Brajan 01/17, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Sleman digegerkan dengan penemuan bayi. Nahas bayi tersebut ditemukan sudah meninggal dunia.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Minggir AKP Sutriyono. Dia menceritakan jenazah bayi itu ditemukan pada Sabtu (3/5/2025) sekira pukul 09.15 WIB di sebuah parit pinggir sawah.
Saat itu ada seorang warga yang rumahnya berada di sebelah lokasi kejadian bermaksud melihat parit tersebut. Guna memastikan keberadaan ayamnya.
Namun saat mengecek, saksi justru melihat ada semacam batok yang menyangkut di parit atau tanggul tersebut. Namun setelah dicek ternyata bukan batok tapi seorang bayi.
"Setelah memastikan, ternyata batok tersebut adalah mayat bayi," kata Sutriyono, Sabtu siang kemarin.
Kemudian saksi memberitahu temuan tersebut kepada tetangga. Sembari menanggul aliran air di parit supaya aliran air surut serta melaporkan ke Polsek Minggir.
"Usai mendapatkan adanya laporan, kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung melakukan olah TKP," ujarnya.
"Saat ditemukan, bayi berada di parit pinggir sawah," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, bayi yang ditemukan itu berjenis kelamin perempuan. Bayi tersebut memiliki panjang sekitar 30 cm dan diperkirakan berusia 7-9 bulan.
Baca Juga:Warisan Catur Keluarga: Kisah Inspiratif Shafira, dari Bidak di Tangan Hingga Piala Dunia
"Diperkirakan sudah meninggal sekitar 3 hari yang lalu," tandasnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait penemuan bayi tersebut. Termasuk mencari kedua orang tua dari bayi malang itu.
Kasus penemuan mayat bayi di DIY sudah kerap terjadi. Alasannya memang tak dijelaskan ke publik, namun tak sedikit pelaku yakni orang tua bayi hanya diberi hukuman penjara.
Meski secara hukuman sah bahwa mereka harus dipenjara, kasus ini tak menyelesaikan akar masalah.
Medio 2023 lalu pada September ditetapkan satu orang laki-laki berinisial SW (31) menjadi tersangka penelantaran bayi kembar.
SW melakukan bersama EW (19) yang membuang hasil hubungan gelapnya di Kali Buntu, Kapanewon Berbah, Sleman.
Dalih keduanya adalah dua bayi kembarnya tak berdaya sehingga berniat menguburkan. Namun hal itu dibatalkan setelah SW mengajak EW untuk membuangnya di sekitar Kali Buntu.
Tak hanya SW dan EW saja, kasus serupa juga terjadi di wilayah Kalasan, Sleman.
Tepatnya pada 11 Maret 2024 di Selokan Mataram, Jalan Cangkringan, Dusun Dhuri, Kalurahan Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman.
Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi yang sudah memprihatinkan.
Penemuannya diawali dari seorang saksi yakni petani yang akan membuka pintu air untuk melakukan aktivitas bertani.
Melihat ada seonggok bayi mereka awalnya mengira boneka. Setelah dicek ternyata jasad bayi yang sudah membusuk.
Menyoroti persoalan tersebut, kasus mayat bayi atau bayi yang dibuang oleh orang tua harus menjadi perhatian setiap warga dan pemerintahan.
Polisi yang kerap menerima laporan pembuangan bayi ini seharusnya tak perlu bertugas yang artinya kasus pembuangan bayi jangan lagi terjadi terus menerus.
Artinya ada ketidaksiapan oleh pasangan laki-laki dan perempuan untuk memiliki anak hasil dari hubungan intim mereka.
Pemerintah sendiri memiliki peran dalam menurunkan kasus ini. Di samping itu kehadiran orang tua dan juga kesadaran serta pendidikan seks harus selaras diberikan kepada anak muda dan warga produktif.
Tak jarang, kasus ini melibatkan dua pasangan yang tengah dibutakan asmara yang berujung pada tindakan berhubungan badan.
Ironisnya hal-hal sepele ini justru menimbulkan masalah besar. Tak adanya tanggungjawab dan kedewasaan dalam menjalin hubungan tersebut harus merelakan satu tubuh manusia yang tak berdosa.