SuaraJogja.id - Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojok online (ojol) pengantar makanan di pintu masuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (7/5/2025) kemarin.
Tiga pelaku itu diketahui berprofesi sebagai debt collector (DC).
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko menuturkan peristiwa itu bermula saat korban dengan sepeda motor datang dari arah Jalan Kaliurang.
Korban hendak masuk ke kompleks UGM untuk mengantar pesanan makanan.
Baca Juga:MBG Dihantui Keracunan: Cium, Lihat, Rasakan! Tips Jitu Dokter UGM Hindari Makanan Basi
"Korban [ojol] mengantar makanan dan dipintu masuk tersebut juga ada sekumpulan orang yang diindikasikan sebagai Debt Collector (DC)," kata Tjatur, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025).
Tiba-tiba salah satu motor dari gerombolan yang diduga DC tersebut yang hendak putar balik. Kemudian motor pelaku hampir menabrak motor korban.
"Kemudian korban mengklakson panjang dan untuk DC tersebut berhenti dan mengejek korban. Kaget kemudian saling mengumpat," ungkapnya.
Selanjutnya korban berhenti untuk turun dan mendekat guna menanyakan maksud si pelaku.
Namun salah satu pelaku dan bersama teman-temannya tersebut malah melakukan pemukulan kepada korban.
Baca Juga:Joki dan Kecurangan Marak di Kampus, Dosen UGM Usulkan Reformasi Radikal
Aksi itu sempat diketahui dan dilerai oleh satpam UGM yang berada di lokasi. Tetapi para pelaku terus mengejar korban sampai Pos Satpam UGM.
"Pelaku tetap memukul lewat jendela Pos Satpam dan kemudian diamankan ke mobil patroli Satpam UGM dan di dalam mobil patroli tersebut korban masih di pukul lagi," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan nyeri pada rahang.
Ketiga pelaku itu diketahui, DRA (25), DS (47), dan JB (42), yang kini telah ditahan oleh rutan Polsek Bulaksumur.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus pemukulan yang dituding dilakukan oleh debt collector di wilayah DIY kerap kali tersorot. Terbesar adalah kasus penarikan paksa motor seorang ojol pada tahun 2018 silam.
Kejadian tersebut tersulut setelah para debt collector menantang ojol untuk menerjunkan massa. Karena tak terima, komunitas yang tergabung dari berbagai ojek Online ini mendatangi para DC di sekitar Babarsari, Sleman.
Kedua kelompok tersebut bersitegang dan sempat membuat macet akses jalan di sekitar Selokan Mataram arah Seturan, Condong Catur, Sleman.
Perseteruan tersebut juga sempat pecah di Jalan Ring Road Utara, tepatnya di sekitar kantor Grab DIY. Para DC yang sebelumnya menantang balik diduga mengintimidasi pegawai Grab.
Hal itu langsung direspon oleh ojol untuk mendatangi lokasi memberi bantuan. Sempat terjadi lemparan batu termasuk kayu-kayu untuk membela diri.
Polsek Depok Timur saat itu turun tangan untuk menghentikan aksi tawuran tersebut.
Beberapa orang termasuk dari DC dan perwakilan ojol diajak mediasi di kantor Polsek Depok Timur, namun hal itu tak kunjung menemukan titik terang
Kasus tersebut terus berlanjut hingga sepekan lamanya. Dua kubu diminta untuk tidak membuat gaduh sembari kepolisian di Sleman melakukan mediasi antar dua kelompok.
Perseteruan antara ojol dan DC di Jogja memang kerap memunculkan kritikan terhadap warga pendatang.
Tak hanya itu, dari pihak DC sendiri memang berusaha membuat aturan dan jalan tengah, namun kasus ini kerap muncul karena antara DC dan pelanggan salah paham.
Namun di luar kasus penarikan motor oleh DC, kasus yang terjadi di pintu gerbang UGM memang berbeda, namun karena kesalahpahaman.
Peristiwa itu juga menjadi viral di media sosial.
Bahkan solidaritas komunitas ojol yang ada di wilayah DIY dan sekitarnya melakukan demo dan menekan pihak Polsek Bulaksumur hingga malam hari untuk segera mengusut dan menangkap pelaku pemukulan.