SuaraJogja.id - Polda DIY telah memeriksa sedikitnya 12 orang dalam kasus dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon di Bantul. Penyidik bahkan mengaku sudah mengantongi nama pihak yang terduga terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun kasus Mbah Tupon mulai diselidiki setelah laporan dari korban diterima polisi pada 14 April 2025 lalu. Kemudian polisi kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Penyelidik melakukan beberapa serangkain tindakan penyelidikan mengklarifikasi para pihak sebanyak 12 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Jumat (9/5/2025).
"Kemudian dari dokumen-dokumen yang telah dipelajari penyelidik menyimpulkan melalui mekanisme gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.
Baca Juga:Mafia Tanah Sikat Mbah Tupon, Polda DIY Naikkan Kasus ke Penyidikan
Disampaikan Idham, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir dokumen kepemilikan tanah yang terlibat dalam sengketa ini. Nantinya dokumen itu akan disita sebagai barang bukti.
"Langkah-langkah yang diberikan kami sudah berkoordinasi dengan BPN setempat, sudah kita suratkan, barang bukti yang akan kami sita itu dilakukan pemblokiran," ungkapnya.
Idham memastikan belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Mbah Tupon sampai dengan saat ini.
"Sampai dengan saat ini belum ada [tersangka]," tegasnya.
Kendati demikian, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing sebelum menetapkan tersangka secara resmi.
Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris

"Saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan secara intensif. Penyidik tentunya sudah mengedintifikasi dan mengantongi beberapa atau sejumlah nama yang diduga terlibat kasus tersebut tapi ini masih didalami terus perannya seperti apa," ucap Ihsan.
Disebutkan Ihsan, perkembangan kasus ini akan terus diungkap ke publik. Termasuk nantinya jika sudah ada tersangka yang ditetapkan.
"Sehingga nanti kalau sudah penetapan tersangka segera akan kami update kembali. Janji kami, kami akan transparan. Kami akan segera meng-update kembali apabila penyidik telah melakukan penetapan tersangka," tegasnya.
Janjikan Percepat Penanganan
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono memastikan bakal melakukan percepatan terkait dengan kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, yang memiliki keterbatasan pendengaran maupun buta huruf.
Selain memeriksa sejumlah saksi dari pelapor, pihak terlapor pun bakal segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Saat ini sudah ada 11 orang dari pihak pelapor yang diperiksa oleh Polda DIY.
"Proses ini menjadi perhatian kami dan menjadi atensi. Proses penyelidikan masih dilakukan, saksi-saksi sudah dikakukan pemeriksaan. Kemudian juga kita akan klarifikasi lain untuk pejabat-pejabat yang terlibat dalam penerbitan penyelidikan tersebut," kata Anggoro saat ditemui wartawan, Jumat (2/5/2025).
- 1
- 2