Agar dapat tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan integritas.
Tak luput dari sorotan, Kamba menyampaikan bahwa perhatian bagi siswa Anak Berkebutuhan Khsusus (ABK) juga harus dilakukan.
Baik dari pihak sekolah termasuk pengawas selama ujian berlangsung.
"Jika memang dibutuhkan Guru Pendamping Khusus [GPK] maka disediakan dengan tetap mengawasinya," ucapnya.
Baca Juga:Dalang Kebocoran Soal ASPD Terungkap, Disdikpora DIY dan Jogja Tak Beri Sanksi?
Kamba berpesan apabila masyarakat menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan ujian ASPD tingkat SD/MI disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat langsung menyampaikan ke nomor 0821 3832 0677.
Tak main-main, sanksi pidana bahkan dapat dikenakan jika memang terbukti melakukan kecurangan dalam hal membocorkan soal ujian.
"JCW mengingatkan kepada semua pihak bahwa apabila terbuktii melakukan kecurangan, misalnya dengan membocorkan soal ujian, maka ada sanksi pidana dapat dijerat dengan Pasal 322 KUHPidana," kata dia.
Kasus dugaan kebocoran soal ASPD sendiri sempat menjadi sorotan selama hampir 1 pekan di DIY.
Satu orang dianggap sebagai pelaku, dan sudah diberi sanksi namun Disdikpora DIY tak merinci hukuman apa yang diberikan pelaku yang diketahui sebagai ASN. Pelaku sendiri merupakan guru yang ada di salah satu SMP di Yogyakarta.
Baca Juga:Akhir Penyelidikan Soal ASPD Bocor: Disdikpora DIY Sebut Hanya 'Mirip', 2 Soal Jadi Bonus
Meski sempat mencuat pelaku adalah guru di SMPN 10 Jogja, hal itu tak terbukti. Guru tersebut hanya membantu menyusun soal-soal ASPD yang kebetulan dua soal tersebut mirip dengan yang ada.