Ayam Goreng Widuran Solo Tidak Halal: DPD RI Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Ayam Goreng Widuran dituding melakukan penipuan selama ini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 29 Mei 2025 | 22:26 WIB
Ayam Goreng Widuran Solo Tidak Halal: DPD RI Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Ayam Goreng Widuran tidak halal yang membuat sebagian warga tertipu. (kolase Instagram)

Di sisi lain, bagi sebagian masyarakat yang terlanjur mengkonsumsi, ia menghimbau agar tidak larut dan cemas berlebihan.

Gus Hilmy berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha. Agar tidak hanya mengandalkan klaim sepihak, melainkan wajib mengikuti sertifikasi halal dari BPJPH dan pengawasan MUI.

"Komitmen kehalalan bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari tanggung jawab moral dan hukum di negara ini," kata dia.

Seperti diketahui, pemilik Ayam Goreng Widuran yang ada di Solo mengaku bahwa olahan makanannya tak halal.

Baca Juga:Sambut Putusan MK Soal Presidential Treshold, DPD RI: Pengusulan Capres Jalur Independen Perlu Diwacanakan Juga

Padahal warung makan ini sudah berdiri sejak 1973. Hal ini menjadi sorotan menyusul baru-baru ini pihak resto baru mengakui makanan yang mereka buat ada campuran makanan yang haram.

Kekecewaan pun disampaikan oleh banyak pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keduanya menyayangkan kurangnya transparansi dari pihak restoran dalam menyampaikan bahan yang digunakan, terlebih ketika makanan tersebut diasumsikan halal oleh mayoritas pengunjung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak