SuaraJogja.id - Pondok Pesantren Ora Aji, milik Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kembali menjadi sorotan publik.
Hal itu usai mencuatnya kasus dugaan penganiayaan yang terjadi antara sesama santri di ponpes tersebut.
Gus Miftah melalui pihak Yayasan Ponpes Ora Aji memberikan tanggapan mengenai dugaan kasus tersebut. Dia disebut telah meminta maaf terkait hal itu.
"Ya pertama tadi sudah disampaikan sama ketua yayasan ya, musibah ini adalah pukulan bagi kami terutama atas nama pondok pesantren ya," kata Adi Susanto, selaku kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, ditemui wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga:Angkat Bicara, Yayasan Ponpes Ora Aji Bantah Ada Penganiayaan, Begini Kronologi Peristiwanya
"Ini adalah pukulan sehingga atas nama ketua yayasan, beliau [Gus Miftah] sudah menyampaikan permohonan maaf-nya tadi," imbuhnya.
Adi menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya, pondok tidak terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
Ponpes hanya berperan sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi antara santri yang diduga menjadi korban dan pelaku.
"Kalau ditanya kemudian apa yang dilakukan sekali lagi kapasitas pondok hanya menjadi mediator saja untuk memfasilitasi terjadinya komunikasi antara pelaku dengan korban. Hanya sebatas itu saja, tidak ada yang lain," ungkapnya.
Saat kejadian berlangsung, diungkapkan Adi, Gus Miftah sedang tidak berada di pondok.
Baca Juga:Santri Disiksa di Ponpes Gus Miftah: Diduga Dianiaya 13 Orang, Alami Trauma
Adapun Gus Miftah sedang menjalankan ibadah umrah di luar negeri.
Hal ini menyebabkan Gus Miftah tidak secara langsung mengetahui kronologi awal peristiwa tersebut.
"Mohon izin saat peristiwa terjadi abah [Gus Miftah] sedang umroh. Jadi abah sedang umroh. Abah tidak ada di pondok," ujarnya.
Adi menegaskan bahwa kejadian itu murni persoalan yang muncul antarindividu sesama santri.
"Tidak ada keterkaitannya pondok dengan korbannya. Jadi pure murni antara santri dengan santri," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Ponpes Ora Aji, Dwi Yudha Danu, menambahkan langkah-langkah yang telah diambil pihak yayasan, termasuk mengupayakan mediasi dan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga korban.