Pengemudi BMW Tewaskan Argo di Jalan Palagan, UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano

Tersangka Christiano saat ini sudah ditahan.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 03 Juni 2025 | 16:38 WIB
Pengemudi BMW Tewaskan Argo di Jalan Palagan, UGM Bekukan Status Mahasiswa Christiano
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menewaskan seorang mahasiswa UGM di Jalan Palagan. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) kini dinonaktifkan atau dibekukan statusnya sebagai mahasiswa FEB UGM.

Hal ini pascapenetapan Christiano sebagai tersangka dan telah resmi ditahan atas kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19).

"Kita bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Rektor Universitas Gadjah Mada, Ova Emilia, Selasa (3/6/2026).

Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.

Baca Juga:Demi Gaya, Pengemudi BMW Maut Nekat Gonta-Ganti Plat, Polisi: Ada Pasal Tambahan Menanti

Keputusan sanksi akademik yang dijatuhkan kepada Christiano itu, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).

Terkait penonaktifan status sebagai mahasiswa, kata Ova, sebenarnya sudah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan penonaktifkan ini disampaikan langsung pihak Dekanat FEB kepada Christiano dan keluarganya.

"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Usai dinonaktifkan, kini Christiano masih menunggu sanksi akademik yang diputuskan oleh pihak universitas.

Baca Juga:Kasus BMW Tabrak Argo: Polisi Periksa Tiga Orang yang Terlibat untuk Ganti Plat Nomor

Resmi Ditahan

Christiano resmi ditahan di Mapolresta Sleman pada Rabu (28/5/2025). Dia resmi ditetapkan tersangka usai sejumlah pemeriksaan yang dilakukan terhadap insiden itu.

"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.

Adapun pasal dan ancaman yang diterapkan yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.

Keluarga Christiano Angkat Bicara

Keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, tersangka kecelakaan maut antara mobil BMW dan mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (19) meminta maaf atas insiden yang terjadi.

Melalui ayah Christiano yakni Setia Budi Tarigan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya Argo termasuk meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan Christiano di Jalan Palagan, Sleman.

"Pertama-pertama saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan," ujar Setia Budi Tarigan kepada Suara.com, Minggu (1/6/2025).

Budi mengungkapkan bahwa lambatnya pernyataan maaf secara resmi ini mengingat dirinya harus mendampingi anaknya setelah kecelakaan itu terjadi.

"Setelah mendapat telpon dari putera saya tentang kecelakaan tersebut sekitar jam 01.15 WIB di hari Sabtu 24 Mei 2025, pagi-pagi sekali saya segera berangkat ke Jogja dan setibanya di sana saya langsung menuju Polresta Sleman untuk bertemu dengan putera saya Christiano," kata dia.

Tak hanya mendatangi Christiano, Setia Budi juga beranjak ke RS Bhayangkara untuk memberi penghormatan kepada almarhum.

Setelah bertemu penjaga kos Argo yang saat itu mendampingi almarhum, Setia Budi juga bertemu dengan ibunda Argo, Meiliana untuk berbelasungkawa.

Keluarga Setia Budi juga membantu mengurus pengantaran serta pemakaman Argo di rumahnya yang ada di Cilodong, Depok.

"Setelah mendapat telpon dari putera saya tentang kecelakaan tersebut sekitar jam 1.15 WIB di hari Sabtu 24 Mei 2025, pagi-pagi sekali saya segera berangkat ke Yogya dan setibanya di Yogya saya langsung menuju Polresta Sleman untuk bertemu dengan putera saya Christiano," ujar dia.

Setia Budi Tarigan juga memberikan sedikit kronologi peristiwa dari sudut pandangnya.

Ia menuturkan bahwa setelah menerima telepon dari putranya tentang kecelakaan tersebut pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.15 WIB, ia segera bergegas menuju Yogyakarta.

Setibanya di sana, ia langsung menuju Polresta Sleman untuk bertemu dengan Christiano.

Selanjutnya, ia menuju RS Bhayangkara untuk memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah almarhum Argo.

Melalui perantara bapak kos almarhum Argo, Setia Budi diperkenankan untuk berbicara langsung dengan Ibunda Argo, Ibu Meiliana, guna menyampaikan belasungkawa dan memohon izin untuk mengurus jenazah almarhum Argo hingga pemberangkatannya ke rumah duka di Cilodong, Depok.

Selain itu, perwakilan keluarga Setia Budi juga turut mengurus hal-hal yang dibutuhkan di rumah duka hingga proses pemakaman pada keesokan harinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak