Demi Gaya, Pengemudi BMW Maut Nekat Gonta-Ganti Plat, Polisi: Ada Pasal Tambahan Menanti

Temuan tersebut menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan Christiano.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 01 Juni 2025 | 11:57 WIB
Demi Gaya, Pengemudi BMW Maut Nekat Gonta-Ganti Plat, Polisi: Ada Pasal Tambahan Menanti
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan saat digelandang kepolisian atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo di Jalan Palagan. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polisi membeberkan fakta baru kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mobil BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui polisi menemukan sejumlah plat nomor di dalam mobil BMW tersebut.

Adapun Christiano juga diketahui sering bergonta-ganti plat nomor kendaraannya dan bahkan sempat viral di media sosial.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, ditemukan empat plat nomor berbeda di dalam mobil BMW yang dikemudikan Christiano.

Baca Juga:Fakta Baru Kasus BMW Tabrak Mahasiswa UGM: Kecepatan Melebihi Batas & Tanpa Upaya Pengereman

"Nah hasil kita periksa ternyata di dalam mobil itu juga ada empat plat nomer yang berbeda," kata Edy saat ditemui wartawan, Jumat (30/5/2025).

Polisi menyebut pengemudi BMW sekaligus tersangka, Christiano, diketahui kerap mengganti plat nomor mobilnya hanya demi gaya semata.

"Hasil pemeriksaan dari pelaku, pelaku pengemudi mobil itu memang beberapa waktu dia ganti plat dan tadi motifnya adalah supaya bergaya, untuk gaya," imbuhnya.

Temuan tersebut menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan Christiano.

Selain terlibat dalam kecelakaan maut, ia juga berpotensi dijerat dengan pasal tambahan atas penggunaan plat palsu tersebut.

Baca Juga:Lelah Jadi Biang Kerok? Jadwal Padat Pengemudi BMW Sebelum Tabrak Argo hingga Tewas

"Itu yang jelas diatur dalam undang-undang bahwa itu dilarang [plat palsu]," ucapnya.

Ia memastikan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana dan akan dikenakan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Disampaikan Edy, bahwa Christiano berpotensi dikenakan pasal tambahan.

"Iya, nanti ada kita pasti terapkan itu," ujarnya.

Pasal tambahan ini diproses dalam perkara terpisah dari kasus kecelakaan lalu lintas.

"Ya itu nanti perkara yang berbeda, itu ditangani oleh reskrim," lanjutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak