SuaraJogja.id - Kepolisian mengungkap fakta-fakta yang ada usai menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo di Jalan Palagan, Sleman, pada Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada keterangan saksi, Christiano disebut kurang berkonsentrasi saat berkendara.
"Ya, jadi yang keterangannya, ini analisis dari kita ya. Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan dan kita [periksa] saksi yang lainnya, dia [Christiano] satu kurang konsentrasi," kata Edy, Kamis (29/5/2025).
Diungkapkan Edy, bukti kurangnya konsentrasi terlihat dari tidak adanya tindakan preventif yang dilakukan tersangka sebelum kecelakaan.
Baca Juga:Tak Langsung Tahan Christiano usai Kecelakaan di Jalan Palagan, Polisi Bilang Begini
"Makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," ungkapnya.
Lebih lanjut, polisi juga menyoroti posisi kendaraan BMW yang melaju di jalur kanan.
Meski jalur tersebut diperbolehkan untuk mendahului, pengemudi seharusnya memastikan situasi aman terlebih dahulu.
"Itu digunakan pada saat mendahului, tapi harus dalam keadaan posisi betul aman, lihat di depan, belakang, kanan, kiri aman, baru dia bisa melewati jalur terputus itu tapi bukan terus," ucapnya.
"Yang jelas, dia [Christiano] tidak melakukan upaya dengan klakson, kemudian menghindar, mengrem," imbuhnya.
Baca Juga:Pengemudi BMW Resmi Ditahan di Mapolresta Sleman, Christiano Terancam 6 Tahun Penjara
Tak hanya itu, Edy bilang kecepatan kendaraan BMW juga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di ruas jalan tersebut.
Namun pihaknya masih menunggu hasil lengkap dari tim traffic accident analysts (TAA).
"Kita buktikan nanti ya. Itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam. Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," paparnya.
Saat ini penabrak atau pengendara BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan mahasiswa FEB UGM telah resmi ditahan di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Saat ini CPP ditahan setelah terlibat kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Christiano memulai harinya sejak pukul 07.00 WIB dengan mengikuti kelas kuliah hingga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, ia melanjutkan kegiatan dengan bersepeda.
- 1
- 2