SuaraJogja.id - Penabrak atau pengendara BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan mahasiswa FEB UGM resmi ditahan di Mapolresta Sleman, Rabu (28/5/2025).
Saat ini CPP ditahan setelah terlibat kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) kemarin.
CPP dihadirkan langsung di Mapolresta Sleman pada Rabu (28/5/2025) siang saat rilis kasus kecelakaan tersebut.
Dia resmi ditetapkan tersangka usai sejumlah pemeriksaan yang dilakukan terhadap insiden itu.
Baca Juga:Fakultas Hukum UGM Berikan Pendampingan Hukum dan Psikologi ke Ibu Argo
"Tersangka kami lakukan penahanan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Adapun pasal dan ancaman yang diterapkan yaitu Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya, mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.
![Ratusan bunga dikirim ke halaman depan FH UGM untuk menghormati meninggalnya Argo Ericko Achfandi dalam kecelakaan di Jalan Palagan. [Hiskia/Suarajogja]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/28/61686-fh-ugm.jpg)
Kecelakaan Libatkan Mahasiswa UGM
Baca Juga:Tragedi di Jalan Palagan: Polisi Temui Orang Tua Argo, Pengemudi BMW Terancam Hukuman Berat?
Sebelumnya diberitakan kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Nahas satu orang dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat peristiwa ini.
Adapun kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan yakni Honda Vario nomor polisi B-3373-PCG, lalu mobil BMW nomor polisi B-1442-NAC serta Mobil Honda CRV nopol AB-1623-JR.
Peristiwa bermula saat sepeda motor honda hario melaju dari arah selatan ke utara di tepi barat jalan.
"Sebelum terjadi kecelakaan diduga pengendara sepeda Honda Vario bermaksud berputar arah ke arah selatan," kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, Sabtu (24/5/2025).
Namun bersamaan dengan itu dari arah yang sama atau tepat di belakangnya melaju Mobil BMW.
- 1
- 2