Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono mengatakan bakal memberikan putusan sela terkait dengan intervensi ini pada agenda sidang berikutnya.
"Untuk memberikan putusan sela, majelis hakim memohon waktu," kata Cahyono.
Majelis hakim mengagendakan sidang selanjutnya berupa pembacaan putusan sela pada Selasa, 10 Juni 2025 pekan depan.
"Jadi kita akan memberikan putusan tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 10. Ini sekaligus undangan terbuka kepada penggugat dan tergugat untuk diharapkan hadir," tandasnya.
Baca Juga:PN Sleman Gelar Sidang Perdana Polemik Ijazah Jokowi Hari Ini
Diketahui sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh penggugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman seharusnya memasuki tahap mediasi.
Namun, proses tersebut urung dilaksanakan sebab majelis hakim masih menunggu putusan terkait permohonan intervensi dari pihak ketiga atas nama Muhammad Taufiq.
Adapaun Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Hingga kini kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terus mendapat sorotan. Bahkan desakan kelompok masyarakat menguat untuk membuktikan ijazah tersebut.
Polisi mengaku telah memastikan bahwa ijazah Jokowi tersebut asli. Kendati demikian masih banyak tudingan dan ketidakpercayaan terhadap hasil tersebut.
Baca Juga:Alasan Dosen UGM Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi, Kondisi Fisik Jadi Sorotan
Banyak yang menunggu hasil dari sidang dan pembuktian dari hasil persidangan tersebut.