Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum

Andika mewanti-wanti agar tidak terjadi ketimpangan hukum antara dua perkara yang saling berkaitan ini.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:19 WIB
Permohonan Intervensi Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa Singgung Ketidakadilan Hukum
Kuasa hukum pihak ketiga, Andika Dian Prasetyo saat ditemui di PN Sleman. [Hiskia/Suarajogja]

"Jadi sebenarnya kami juga tidak kaget dengan putusan tadi, jadi kami sudah mempertimbangkan dan menyiapkan langkah-langkah strategis yang tetap kami akan mendukung dan lain sebagainya," ucapnya.

Seperti diketahui, agenda sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yakni mendengar putusan sela dari majelis hakim terkait permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atas nama Muhammad Taufiq.

Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono. Majelis hakim pun menyebut telah membaca, mencermati dan mendengar tanggapan dari kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat pada sidang sebelumnya.

Hasilnya majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut.

Baca Juga:PN Sleman Tolak Intervensi Kasus Ijazah Jokowi: Langkah Mediasi Jadi Penentu

Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut tidak disertai dengan uraian dan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan hubungan hukum dan kepentingan hukum yang nyata antara perkara di PN Sleman dengan perkara serupa yang sedang berlangsung di PN Surakarta.

"Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh permohonan intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan ditolak," kata Cahyono saat membacakan putusan sela, Selasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak