Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Motor di Sleman: Korban Luka Serius, Polisi Temukan Botol Miras

Insiden itu melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter dan mobil Mazda

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:15 WIB
Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Motor di Sleman: Korban Luka Serius, Polisi Temukan Botol Miras
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Magelang, Dusun Rogoyudan, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa (17/6/2025) dini hari. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan mobil terjadi di Jalan Magelang, Sleman, Selasa (17/6/2025) dini hari.

Diduga pengemudi mobil dalam kondisi mabuk usai menenggak miras.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB tepatnya di Dusun Rogoyudan, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Insiden itu melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter dan mobil Mazda yang diduga dikemudikan dalam kondisi tidak sadar penuh.

Baca Juga:PHK di Sleman Meningkat 1.259 Kasus per Juni 2025, Disnaker Siapkan Jurus Ampuh Atasi Pengangguran

Disampaikan Salamun, kecelakaan bermula ketika dua kendaraan itu sama-sama melaju dari arah Jetis ke Jombor dengan kecepatan sedang.

Saat itu motor berada di depan, sedangkan mobil berada di belakang.

"Menjelang di TKP pengemudi Mobil Mazda membentur bagian belakang sepeda motor Yamaha Jupiter yang berada di depannya, sehingga terjatuh dan terjadilah laka lantas tersebut," kata Salamun, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Akibat tabrakan tersebut, dua orang mengalami luka dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM.

Adapun pengendara motor berinisial R (45), warga Srimulyo, Dampit, Malang, mengalami luka lecet di bahu dan kepala.

Baca Juga:85 Persen Ludes Terbakar, PT MTG Targetkan Mulai Operasi Lagi Tahun 2026

Sementara pemboncengnya, S (40), buruh harian lepas asal Pati, Jawa Tengah, mengalami cedera kepala.

Sementara pengemudi mobil berinisial AFT (21), warga Jumeneng, Sumberadi, Mlati, Sleman tidak mengalami luka.

Akibat kejadian itu sepeda motor Yamaha Jupiter rusak pada bodi belakang pecah sedangkan mobil Mazda rusak bagian depan ringsek.

Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan yang terlibat.

Insiden ini sempat menjadi perhatian warga sekitar akibat dugaan pengemudi mobil yang lalai.

Disampaikan Salamun, dari hasil penelusuran di lokasi kejadian, polisi mendapati indikasi bahwa pengemudi Mazda dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.

"Benar ditemukan botol miras dalam kondisi kosong, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Peredaran miras ilegal di Sleman masih menjadi isu signifikan dan terus mendapat perhatian serius dari aparat.

Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan, bahkan setelah pemilihan daerah:

Operasi rutin gabungan Polresta Sleman dan Satpol PP masih berlangsung, terutama saat ada kerumunan atau event publik, dengan sasaran outlet miras tak berizin .

Pemerintah daerah juga tegas: sebelumnya Pjs Bupati Sleman ikut hadir saat pemusnahan ribuan botol hasil penyitaan, menegaskan bahwa operasi ini harus berkelanjutan dan bukan satu kali saja.

Berikut data terbaru yang berhasil terdata oleh kepolisian Sleman:

1. Operasi November 2024 (triwulan akhir)

Sebanyak 2.538 botol miras disita dari delapan lokasi berbeda

Lalu, 12 tersangka pengedar ditangkap, dengan barang bukti dari masing-masing pelaku, seperti:

AGN (492 botol), FHS (1.047 botol), FE (101 botol + 1 mobil), dan lima pelaku lainnya (376 botol + 5 mobil).

2. Operasi Oktober 2024

4.127 botol miras & 110 liter miras oplosan dimusnahkan usai operasi KRYD (Juli–Oktober 2024)

3. Razia Nov 2024 (2–3 November)

Razia meluas ke 17 kapanewon, menyita “ratusan botol” dan menutup puluhan outlet ilegal .

Di DIY, total 2.883 botol diamankan dari 38 toko ilegal hingga 31 Oktober 2024

4. Juni 2025 (awal bulan)

Sebanyak 74 botol miras disita selama razia di dua lokasi:

2 Juni 2025: 50 botol (ciu lokal) di acara kontes motor

3 Juni 2025: 24 botol (arak & bekonang) di lokasi berbeda

Proses Hukum & Sidang

Perkara pengedar miras ilegal ditindak berdasarkan Perda Sleman No. 8 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda sampai Rp50 juta

Para tersangka umumnya diproses melalui tipiring (tindak pidana ringan) oleh Polresta Sleman, diikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Meski publikasinya belum merinci jumlah yang sudah disidang dan vonis akhir, jumlah tersangka yang cukup besar (puluhan orang sejak akhir 2024) menunjukkan bahwa banyak kasus telah masuk ke jalur pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak