Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul

Polisi menetapkan 7 tersangka mafia tanah Mbah Tupon. Modusnya: sertifikat tanah korban dipecah dan dialihkan secara bertahap melalui tipu daya, menyebabkan kerugian Rp3,5M.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:39 WIB
Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul
Rilis kasus mafia tanah Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Kepolisian resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon. Enam di antaranya telah ditahan di Polda DIY dan satu masih menjalani pemeriksaan.

Polisi pun membeberkan kronologi lengkap terkait kasus mafia tanah ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkap, persoalan ini bermula pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya di Dusun Ngentak RT.004, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Suparsi.

Penjualan dilakukan melalui perantara BR dengan harga Rp1 juta per meter dan secara kesepakatan bakal dibayar melalui mekanisme cicilan atau mengangsur.

Baca Juga:Update Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 3 Tersangka kembali Ditahan, Total 6 Orang Diamankan Polda DIY

"Pada saat itu, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya seluas 55 meter persegi untuk gudang RT dan 101 meter persegi untuk jalan umum," kata Idham, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).

Dalam proses itu, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi kepada notaris Aris Munadi untuk dipecah menjadi tiga bagian.

Pecahan tersebut menghasilkan tiga sertifikat baru, yaitu SHM 24451 seluas 1.765 meter persegi atas nama Mbah Tupon, SHM 24452 seluas 292 meter persegi juga atas nama Mbah Tupon, dan SHM 24453 seluas 55 meter persegi untuk gudang RT.

Namun, masalah muncul pada akhir 2022 hingga awal 2023, saat BR meminta dua sertifikat utama itu dengan alasan untuk balik nama, pecah bidang, dan proses wakaf jalan.

Pada Januari 2024, Mbah Tupon dan istrinya didatangi oleh dua orang bernama Tk dan Ty.

Baca Juga:Buntut Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Ada 7 Tersangka, 3 Orang di Antaranya sudah Ditahan

Mereka diminta menandatangani dokumen untuk proses pecah empat bidang dari SHM 24451.

"Saat itu Tk menyuruh Mbah Tupon dan istrinya langsung tanda tangan dokumen tersebut tanpa dibacakan," ungkapnya

Mbah Tupon dan istrinya menyanggupi karena percaya kepada BR dan Tk yang mengaku sebagai orang kepercayaan BR.

Mereka dijanjikan bahwa pecahan bidang sertifikat akan diberikan kepada Mbah Tupon dan ketiga anaknya.

Namun, pada April 2024, BR kembali meminta Mbah Tupon untuk bertemu Tk dan mengantar ke Janti, Banguntapan, Bantul.

Di sana, mereka dipertemukan dengan VW, yang juga meyakinkan bahwa proses ini hanya untuk pecah bidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak