Buntut Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Ada 7 Tersangka, 3 Orang di Antaranya sudah Ditahan

Kapolda menambahkan, dirinya belum tahu detil peran ketiga tersangka yang ditahan.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:47 WIB
Buntut Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Ada 7 Tersangka, 3 Orang di Antaranya sudah Ditahan
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih ditemani Forkopimda mendatangi rumah milik Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul. (Twitter)

SuaraJogja.id - Polda DIY menahan tiga orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon, pada Rabu (18/6/2025) kemarin. Ketiga tersangka yang ditahan berinisial BB, TR, dan VT.

"Tersangka dan penahanan [kasus] Mbah Tupon hari ini dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono dikutip Kamis (19/6/2025).

Menurut Kapolda, ketiga tersangka merupakan bagian dari total tujuh orang yang dalam penyelidikan. Empat orang lain saat ini masih dalam proses pemanggilan.

Langkah penahanan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan. Dengan demikian bisa menjawab ekspektasi publik agar kasus ini segera dituntaskan.

Baca Juga:Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka

"Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai dengan harapan masyarakat," jelasnya.

Kapolda menambahkan, dirinya belum tahu detil peran ketiga tersangka yang ditahan.

Namun dipastikan tiga orang tersebut terlibat dalam kasus mafia tanah yang membuat Mbah Tupon, warga Bantul terancam kehilangan tanahnya.

Tujuh tersangka tersebut semuanya terlapor dalam Laporan Polisi No. 248/2025.

Polisi masih terus mendalami kasus dugaan mafia tanah ini untuk menentukan peran masing-masing tersangka dan pasal yang dikenakan.

Baca Juga:BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?

"Saya belum tahu peranannya. Tapi semua terlibat dalam kasus," tandasnya.

Sementara untuk tersangka lain, Polda menjadwalkan pemanggilan terhadap TR dan ID. Satu tersangka lain belum terkonfirmasi kehadirannya.

"Proses ini berjalan paralel dengan laporan-laporan lainnya yang juga sedang diproses penyidik," ujarnya.

Kasus ini bermula Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Bantul tersebut yang jadi korban mafia tanah.

Ada dugaan eksploitasi terhadap Mbah Tupon yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengambil alih sejumlah hak dan aset milik lansia tersebut.

Sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain. Bahkan sertifikat itu juga dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan tanpa sepengetahuannya Mbah Tupon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak