Kasus mafia tanah tersebut kemudian dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY untuk mendapatkan keadilan. Dari hasil penyelidikan, Polda DIY menetapkan sejumlah tersangka.
Sebagai informasi, tak hanya jadi korban, Mbah Tupon saat ini bahkan menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh pelaku mafia tanah, M Ahmadi, beserta istrinya, Indah Fatmawati, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Putera Mbah Tupon, Heri Setiawan dalam keterangannya mengetahui gugatan perdata tersebut. Namun pihak keluarga siap menghadapi gugatan dengan pendampingan hukum dari tim yang ditugaskan Pemkab Bantul.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka