Buntut Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Ada 7 Tersangka, 3 Orang di Antaranya sudah Ditahan

Kapolda menambahkan, dirinya belum tahu detil peran ketiga tersangka yang ditahan.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 Juni 2025 | 19:47 WIB
Buntut Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Ada 7 Tersangka, 3 Orang di Antaranya sudah Ditahan
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih ditemani Forkopimda mendatangi rumah milik Mbah Tupon, korban mafia tanah di Bantul. (Twitter)

Kasus mafia tanah tersebut kemudian dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY untuk mendapatkan keadilan. Dari hasil penyelidikan, Polda DIY menetapkan sejumlah tersangka.

Sebagai informasi, tak hanya jadi korban, Mbah Tupon saat ini bahkan menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh pelaku mafia tanah, M Ahmadi, beserta istrinya, Indah Fatmawati, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.

Putera Mbah Tupon, Heri Setiawan dalam keterangannya mengetahui gugatan perdata tersebut. Namun pihak keluarga siap menghadapi gugatan dengan pendampingan hukum dari tim yang ditugaskan Pemkab Bantul.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak