SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Adapun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait pentetapan tersangka dalam kasus Mbah Tupon.
Namun memang kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan di Polda DIY.
"Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini," kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga:Mbah Tupon jadi Korban Mafia Tanah, Polda DIY Sebut Telah Kantongi Pihak yang Terlibat
"Agar ada kepastian hukum. Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka," imbuhnya.
JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon.
Menurut Kamba, siapapun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
"Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini," tegasnya.
Dalam berbagai kesempatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah.
Baca Juga:Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Termasuk mengembalikan hak tanah masyarakat dan tegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
JPW bahkan dalam kesempatan ini meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY.
Periksa Belasan Saksi
Polda DIY diketahui telah memeriksa sedikitnya 12 orang dalam kasus dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon di Bantul.
Penyidik bahkan mengaku sudah mengantongi nama pihak yang terduga terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun kasus Mbah Tupon mulai diselidiki setelah laporan dari korban diterima polisi pada 14 April 2025 lalu. Kemudian polisi kini telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
- 1
- 2