BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?

Menurut Imam, pada saat lelang berlangsung, tidak ada catatan blokir yang aktif.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Mei 2025 | 21:55 WIB
BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi menegaskan bahwa lembaganya telah menjalankan seluruh proses administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam kasus dugaan mafia tanah menimpa seorang guru honorer di Sleman, Hedi Ludiman (49) dan istrinya, Evi Fatimah (38).

Imam turut memastikan tidak ada pegawai BPN yang terlibat dalam praktik-praktik menyimpang dalam proses peralihan hak atas tanah yang disengketakan tersebut.

"Ya [sesuai SOP]. Sebenarnya dulu mungkin sudah ya [investigasi] tapi ini kalau kita lihat, ini kan ada di luar ya, ada di luar [BPN]. Sepertinya teman-teman kita, kemungkinan ya, dugaan saya enggak ada yang terlibat," kata Imam saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025).

Disampaikan Imam, bahwa seluruh prosedur administrasi di BPN berjalan berdasarkan pemenuhan syarat formil dan dokumen legal yang sah.

Baca Juga:Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi

Misalnya seperti akta waris, akta jual beli, maupun risalah lelang resmi.

"BPN sepanjang syarat administrasi, syarat formil terpenuhi untuk peralihan hak, BPN enggak punya hak menguji ini bener atau enggak, ini dipalsukan atau enggak, karena bukan kewenangan BPN," tegasnya.

Imam memaparkan tanah bersengketa itu awalnya berasal dari warisan yang turun kepada Evi.

Namun, permasalahan muncul usai tanah tersebut diagunkan ke bank.

Hingga akhirnya dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas permohonan dari bank dengan alasan kredit macet.

Baca Juga:Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah

"Dari awal dulu 2011, itu memang terikat atas nama Evi, yang perolehannya karena waris. Kemudian diagunkan, akhirnya ada lelang," jelasnya.

Menurut Imam, pada saat lelang berlangsung, tidak ada catatan blokir yang aktif.

Sebab masa blokir dari kepolisian hanya berlaku selama 30 hari dan telah berakhir.

Selain itu, semua berkas telah dinyatakan lengkap, termasuk risalah lelang yang diterbitkan pejabat resmi dari KPKNL.

"Karena berdasarkan ketentuan, blokir kan hanya berlaku 30 hari. Itu karena memang ketentuan," ucapnya.

"Jadi administrasi sudah terpenuhi, sehingga pencatatan kami tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak