BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?

Menurut Imam, pada saat lelang berlangsung, tidak ada catatan blokir yang aktif.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Mei 2025 | 21:55 WIB
BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Menurut Imam, pada saat lelang berlangsung, tidak ada catatan blokir yang aktif.

Sebab masa blokir dari kepolisian hanya berlaku selama 30 hari dan telah berakhir.

Selain itu, semua berkas telah dinyatakan lengkap, termasuk risalah lelang yang diterbitkan pejabat resmi dari KPKNL.

"Karena berdasarkan ketentuan, blokir kan hanya berlaku 30 hari. Itu karena memang ketentuan," ucapnya.

Baca Juga:Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi

"Jadi administrasi sudah terpenuhi, sehingga pencatatan kami tidak ada alasan untuk menolak, untuk mencatat atas lelang tersebut," tambahnya.

Imam menambahkan, pengembalian hak atas tanah kepada pemilik awal seperti yang dialami Evi harus melalui proses hukum yang sah.

Tidak bisa serta-merta berdasarkan keputusan pidana dan sudah ada pula terpindana.

"Untuk kembali ke pemegang hak atas tanah, kita landaskan pada putusan pengadilan. Bisa nanti misalnya gugatan PTUN atau gugatan perdata," ujarnya.

Terkait dugaan penipuan yang menyebabkan perpindahan kepemilikan, Imam menyebut hal tersebut merupakan ranah pidana yang sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Baca Juga:Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah

Dalam hal ini, Imam bilang hanya ada dua langkah yang bisa ditempuh oleh Hedi dan Evi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak