BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?

Menurut Imam, pada saat lelang berlangsung, tidak ada catatan blokir yang aktif.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 Mei 2025 | 21:55 WIB
BPN Sleman Bantah Terlibat Mafia Tanah: Kasus Guru Honorer Korban Lelang Sesuai SOP?
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Sleman, Imam Nawawi saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

Imam menambahkan, pengembalian hak atas tanah kepada pemilik awal seperti yang dialami Evi harus melalui proses hukum yang sah.

Tidak bisa serta-merta berdasarkan keputusan pidana dan sudah ada pula terpindana.

"Untuk kembali ke pemegang hak atas tanah, kita landaskan pada putusan pengadilan. Bisa nanti misalnya gugatan PTUN atau gugatan perdata," ujarnya.

Terkait dugaan penipuan yang menyebabkan perpindahan kepemilikan, Imam menyebut hal tersebut merupakan ranah pidana yang sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian.

Baca Juga:Guru Honorer Mengadu ke Pemkab Sleman Soal Mafia Tanah, Bupati Harda: Saya akan Dampingi

Dalam hal ini, Imam bilang hanya ada dua langkah yang bisa ditempuh oleh Hedi dan Evi.

Pertama melalui musyawarah mufakat dengan pihak ketiga delaku pemegang hak baru.

"Mungkin dengan pemegang hak baru, barangkali ya, pemegang hak baru yang memperoleh dari lelang itu bisa diajak damai, karena sekali lagi melihat mungkin dari sisi kemanusiaan, ini Ibu Evi menjadi korban," tuturnya.

"Pihak yang lelang ini itikadnya kan baik juga. Beli karena lelang. Dia itikadnya baik. Itu pun harus kita lindungi. Negara harus melindungi," sambungnya.

Jalur damai melalui musyawarah mufakat dan kesepakatan antara pihak ketiga dan Evi itu bisa menjadi opsi.

Baca Juga:Sertifikat Digadai, Rumah Dilelang: Kisah Pilu Guru Honorer Sleman Dibekuk Mafia Tanah

Namun ketika jalan itu tak bisa dilalui, maka langkah hukum yang memang harus ditempuh oleh Evi.

Pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Evi, bisa menempuh jalur hukum perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan hak atas tanah tersebut.

"Kalau tidak ya tentu karena negara kita negara hukum, ya proses hukum lah yang kita harus kedepankan," ujarnya

"Mestinya dulu mengajukan dari dasarkan pidana tadi, mengajukan gugatan perdata atau PTUN untuk membatalkan peralihan," tambahnya.

Sebelumnya, Hedi bilang sempat menempuh jalur perdata untuk menggugat SJ, SH, dan pihak bank ke PN Sleman.

Namun, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak