FKKMK UGM Perketat Pengawasan dan Payung Hukum, Antisipasi Bullying dan Kekerasan Seksual

FKKMK juga membentuk tim teknis Zona Integritas yang akan memantau pelaksanaan reformasi birokrasi dan layanan publik.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 20 Juni 2025 | 18:32 WIB
FKKMK UGM Perketat Pengawasan dan Payung Hukum, Antisipasi Bullying dan Kekerasan Seksual
Pencangan Zona Integritas FKKMK UGM di Yogyakarta, Jumat (20/6/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Pasca munculnya kasus kekerasan seksual di kampus beberapa waktu lalu, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FKKMK UGM) memperketat pengawasan untuk mengantisipasi kasus serupa.

Di antaranya mencanangkan zona integritas yang menjadi payung hukum dalam mencegah pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.

"Zona Integritas ini menjadi bagian dari upaya sistematis fakultas dalam menciptakan ruang belajar yang aman, etis, dan bebas dari kekerasan," papar Dekan FKKMK UGM, Yodi Mahendradhata di Yogyakarta, Jumat (20/6/2025).

Yodi menyebutkan, saat ini ada puluhan aduan yang masuk terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di kampus.

Baca Juga:UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?

Mayoritas laporan berasal dari lingkungan internal kampus, baik dari mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen.

Seluruh laporan yang masuk ditangani secara independen melalui berbagai kanal, seperti Whistleblowing System dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). FKKMK juga memastikan pelapor mendapat perlindungan identitas dan jaminan kerahasiaan.

Munculnya puluhan laporan menjadi pengingat penting bahwa isu kekerasan dan perundungan masih menjadi tantangan serius di lingkungan pendidikan tinggi.

"Ini bukan hanya soal tata kelola yang bersih, tapi bagaimana kampus hadir sebagai ruang aman dan bermartabat. Kami memperkuat seluruh mekanisme hukum dan etika untuk melindungi warga kampus dari kekerasan, baik verbal, fisik, maupun psikologis," paparnya.

Zona Integritas yang dicanangkan sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan menargetkan terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Baca Juga:Cacing Hati Mengintai, Fapet UGM Kerahkan Mahasiswa Jaga Kualitas Daging Kurban di Jogja

Namun lebih dari itu menekankan aspek humanisme dan perlindungan hak-hak sivitas akademika.

Dalam implementasinya, pembangunan Zona Integritas pada 2025 difokuskan pada enam area utama seperti manajemen perubahan melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja, penataan tatalaksana melalui penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) dan penataan SDM melalui pemetaan jabatan dan beban kerja.

Selain itu penguatan akuntabilitas dalam pengembangan dashboard capaian kinerja, penguatan pengawasan dengan cara peningkatan kanal aspirasi dan aduan yang aman dan peningkatan kualitas layanan publik melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu berbasis digital.

"Kami ingin semua warga kampus merasa terlindungi, didengar, dan dihargai. Komitmen integritas ini bukan sekadar formalitas, tapi upaya nyata menciptakan ruang belajar yang manusiawi," kata dia.

Maklumat Pelayanan Zona Integritas telah disampaikan dan ditandatangani bersama oleh pimpinan fakultas, dosen, dan tenaga kependidikan sebagai bentuk deklarasi bersama.

FKKMK juga membentuk tim teknis Zona Integritas yang akan memantau pelaksanaan reformasi birokrasi dan layanan publik secara berkelanjutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak